Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Pelanggar ETLE Tidak Perlu Sidang Pengadilan, Membayar Denda Tilang di BRI atau Bank Lain
2018-11-28 12:19:34

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi pelanggar Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan. Pemilik kendaraan dapat membayar denda tilang di bank BRI atau bank lainnya.

"Pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik dapat membayar denda tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bank BRI atau bank lainnya" terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Rabu (28/11).

Apabila pelanggar ETLE setelah mendapat surat dari Samsat dan tidak ada respon atau konfirmasi selama 3 hari. Maka akan diberi waktu pembayaran selama 14 hari setelah surat dikirim ke alamat bersangkutan. Kalau pelanggar tidak merespon terhadap konfirmasi atau surat tilang, maka STNK-nya di blokir dan untuk buka blokir harus bayar denda tilang di bank dulu, baru blokirnya di buka dan bayar pajak kendaraan serta pengesahan.

"Bagi pemilik mobil atau sepeda motor pelanggar ETLE dapat mengaktifkan lagi status STNK, dengan syarat utama harus membayar denda tilang dahulu," terangnya.

Yusuf menambahkan, dari jumlah pelanggar yang kena tilang elektronik di jalan Sudirman-Thamrin, sudah banyak yang merespon surat dari polisi untuk melakukan pembayaran tilang ETLE.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik baru diberlakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, terutama di perempatan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tahun depan, penerapan ETLE akan diperluas di persimpangan tertentu di jalan Ibu Kota.

Yusuf berharap, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat. Pihaknya akan terus meningkatkan keamanan masyarakat dan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

Hal tersebut mengacu pada UU No.2 tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Umum.(bh/as)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
• Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
• Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
• Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
• Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
• Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]