Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prancis
Pelanggan PSK di Prancis akan Didenda Rp57 Juta
2016-04-08 11:26:56

Puluhan pekerja seks komersial menentang undang-undang yang menghukum pelanggan prostitusi.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.
"Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia," ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.

Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastic sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Ditentang

Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.

Sedikitnya 60 PSK berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.

Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, 'Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri'.

Para anggota serikat pekerja seks komersial mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para PSK yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.

Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.
Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah PSK dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Prancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
• Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
• Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
• Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
• Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
• Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]