Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UKM
Pelaku UKM Sulit Akses Modal
Tuesday 27 Oct 2015 14:27:27

Anggota Komisi VI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (F-PKB).(Foto: iwanarmanias/parle/iw)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI mengunjungi pelaku usaha Batik Allussan di Jodog Sumberadi Mlati, Sleman, Yogyakarta, Jum'at (23/10) lalu. Pada kunjungan ini Komisi VI menjumpai masih banyak pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang kesulitan mengakses modal.

Salah satu untuk mengatasinya, Komisi VI telah menyetujui pemberian penyertaan modal ke Permodalan Nasional Madani (PNM) agar mudah diakses pelaku UKM.

Anggota Komisi VI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (F-PKB), menjelaskan pelaku UKM yang baru tumbuh ternyata masih sulit mengakses perbankan. Padahal pelaku UKM sangat membutuhkan modal untuk berkembang.

"Makanya dalam APBN Perubahan 2015 kami tambahkan penyertaan modal ke PNM selaku BUMN sebesar Rp 1 Triliyun," ujar Eem panggilan akrabnya.

Ia berharap UKM yang belum bisa disentuh perbankan dapat dijembatani dari PNM.

Selain itu, dalam evaluasi dan pantauan di lapangan Komisi VI juga mempertanyakan bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi. Jika nanti PNM bisa menurunkan bunga pinjaman, pihaknya akan berusaha menambah modal lagi.

Sementara Direktur Bisnis Mikro I PNM, Carolina Dina Rusdiana, menjelaskan tingginya bunga ini karena ada pelatihan bagi pelaku UKM. Dengan pelatihan ini agar pelaku UKM lebih mandiri, kreatif dan berkembang.

"Pelatihan itu kami selenggarakan dengan gratis. Hal ini yang membedakan kami dengan perbankan. Selain diberikan pinjaman modal, pelaku usaha juga diberikan pelatihan," jelasnya.(iw/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]