Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Pelaku Penganiaya Wartawan Kompas TV Masih Buron
Tuesday 21 May 2013 22:32:57

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik terus memburu dua pelaku tindak penganiayaan terhadap wartawan Kompas TV, Harko Setiono (24), di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (12/5), lalu.

"Untuk kasus pemukulan terhadap wartawan Kompas TV, kami sudah mengidentifikasi pelakunya. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun pada kejadian ada tiga motor jumlahnya enam orang berboncengan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Dikatakan Rikwanto, pihaknya hingga kini masih memburu kedua tersangka di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.

"Dari penelusuran di beberapa tempat belum ditemukan. Kami masih melakukan pencarian lagi ke tempat yang diduga menjadi tempat pelarian tersangka. Untuk identitas sudah lengkap. Mereka adalah warga Pademangan, Jakarta Utara," tambahnya.

Ihwal apa kendala yang dihadapi Polisi, Rikwanto menyampaikan, kendalanya hanya menunggu waktu pencarian para pelaku saja.

"Kendalanya yang bersangkutan setelah diketahui atau terindentifikasi sebagai pelaku dan sedang dicari petugas, langsung menghilang. Jadi penyidik masih menelusuri beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat pelariannya. Jadi masalah waktu saja. Proses pencarian masih berlangsung sampai sekarang. Kalau motor dan alamat sudah ada diketahui, tinggal orangnya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kronologis kejadian dugaan penganiayaan berawal ketika korban ditemani pacarnya Kaniya Nur Fahmi (22), pulang meliput Jakarta Food Festival, di Kelapa Gading, Minggu (12/5), sekitar pukul 00.10. Saat melintas di Jalan Sunter, Jakarta Utara, keduanya yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Athlete B 3972 BDC, bertemu sekelompok orang pengendara motor.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu para pelaku mengendarai tiga sepeda motor menutup ruas jalan. Lalu, korban berusaha menyalip gerombolan pemotor itu. Ternyata, manuver motor korban menyinggung perasaan para pelaku yang diduga sebagai geng motor itu. Sejurus kemudian, pelaku mengejar korban dan memukul helmnya menggunakan tangan kosong, seraya melemparkan kata-kata berisi ancaman.

Korban berusaha dingin menanggapi peristiwa pemukulan itu dan kembali melanjutkan perjalanan. Namun, para pelaku kembali menghentikan laju kendaraan korban, ketika melintas di Jalan RE Martadinata, dekat Taman BMW, Pademangan, Jakarta Utara.

Penganiayaan kembali berulang. Satu orang pelaku, memukul helm korban menggunakan sebuah botol minuman keras. Tak tahan, korban pun melawan. Namun karena jumlah lawan tak sepadan, korban lantas tersungkur dengan luka pukulan di wajah.

Korban pun berteriak minta tolong, saat kekasihnya hendak menjadi sasaran selanjutnya. Warga sekitar yang mendengar pun langsung berdatangan. Sayang, para pelaku keburu kabur.

Sementara itu, seperti dikutip antara news.com, aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memburu pelaku pemukulan terhadap Wartawan Kompas Televisi, Harko Setiono (24) hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat dan Jakarta Timur.

"Keterangan berdasarkan dari berbagai sumber," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.(dbs/brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]