Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Karyawati Bank Dibekuk Polres Jakpus dalam Tempo Singkat
Monday 16 Feb 2015 18:31:15

Kantor Polres Jakarta Pusat (Foto: BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pencurian, Senin (16/2) tengah malam, yang berlokasi di Jalan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Aksi pembunuhan, pencurian dan dugaan pemerkosaan itu dilakukan secara tunggal oleh AR atau panggilan UU beralamat di Kenari dan Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan pelaku pembunuhan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja, selang 5 jam usai kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wib pagi. "Sesaat masuk laporan dari saksi, kami langsung mengadakan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Ditemukan beberapa indikasi kuat bahwa, pelaku melakukan hal itu secara tunggal. Setelah melakukan beberapa tahap uji, bukti dan keterangan sejumlah saksi sebelum kejadian maka pelaku AR kami bekuk ditempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Tatan Dirsan, kepada sejumlah awak media.

Adapun sejumlah saksi, yaitu MN, I dan RA mengatakan kejadian berlangsung dilantai dua tempat korban S menetap. "Sebelumnya saya mendengar suara kegaduhan dilantai atas dan ada suara pria. Sebelum kejadian pun pria itu (AR - Red) sudah terlihat dengan sikap yang mencurigakan," papar RA dan MN.

Adapun korban S yang merupakan salah satu karyawati di Bank Mandiri saat ditemukan jiwanya sudah tidak tertolong, dengan kondisi kaki terikat dan tidak mengenakan celana. Sejumlah uang, Laptop dan Handphone sempat dibawa lari pelaku AR yang masuk kekamar korban dengan membongkar jendela kamar. Akan kejadian yang telah berlangsung, pelaku AR dijerat Pasal pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara.(bhc/rar)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]