Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garam
Pelaku Kartel Garam untuk Rp2,25 Triliun Setiap Tahun
Wednesday 12 Aug 2015 06:40:07

Ilustrasi. Petani Garam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel dapat mencapai Rp2,25 triliun dalam satu tahun.

"Kalau dilihat, impor garamnya kan 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp1000 per kilogram itu artinya untungnya Rp2,25 triliun, ini angka yang luar biasa besar," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai melaksanakan rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jakarta, Selasa (11/8).

Terkait dengan pencapaian tersebut, menurut dia, denda administratif terhadap upaya pengambilan untung, yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan Undang-Undang nomor lima tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berpeluang tidak memberikan efek jera.

"Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," tuturnya.

Namun, walaupun keuntungannya lebih besar, ia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta "blacklist" perusahaan.

"Kalau balcklist, perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," katanya.

Ia menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani, sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan KPPU sepakat bekerja sama mengungkapkan dugaan kartel garam oleh beberapa perusahaan.(agita/Antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Garam
 
Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
 
Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
 
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
 
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
 
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]