Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jambret
Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Anggota Yobekpal 2 Marinir
Sunday 17 Jan 2016 11:27:15

Ilustrasi. Aksi penjambretan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Yobekpal 2 Marinir, Kopda Marinir Eka Dedyawan berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Raya Meruyung-Limo, Depok, Jumat (15/1) pagi. Dalam aksi heroik tersebut, seorang pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya Kopda Mar Eka melakukan pengejaran dan terlibat perkelahian.

Kadispen Marinir, Letkol Suwandi dalam keterangannya menceritakan kronologis pada Jum’at, (15/1), pukul 06.30 Wib, telah terjadi aksi penjambretan di Jl. Raya Meruyung-Limo yang telah digagalkan oleh saudara Kopda Marinir Eka Dedyawan, NRP 102493, anggota Yobekpal 2 Marinir.

Tepat di depan sebuah minimarket Meruyung, dua orang pengendara motor Mio Soul warna hitam melakukan aksi penjambretan kepada seorang ibu bernama Rikha (27) yang ketika itu hendak mengantar anaknya ke sekolah anak usia dini (PAUD).

Saat itu Ibu Rikha berhenti di depan minimarket, tetapi tiba-tiba kedua pelaku mendatangi dan langsung merebut tas miliknya serta menarik kalungnya hingga terputus. Akibatnya, Ibu Rikha dan anaknya terjatuh.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas dan kalung milik Ibu Rikha. Secara kebetulan Kopda Mar Eka melintas di TKP. Melihat kejadian tersebut, kemudian Kopda Mar Eka dengan sigap langsung berusaha mengejar pelaku bersama Ikwan (28), seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di TKP.

Setelah sepeda motor Kopda Mar Eka sudah dekat dengan sepeda motor pelaku, spontan langsung memukul pelaku memakai helm. Pelaku pun terjatuh dari motornya. Saat hendak melarikan diri, Kopda Mar Eka dan Ikhwan menangkap pelaku setelah terjadi perkelahian.

Pelaku berhasil diringkus, dan selanjutnya Kopda Mar Eka menyerahkannya ke Polsek Limo untuk diproses secara hukum.(bh/yun)


 
Berita Terkait Jambret
 
Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
 
Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
 
Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
 
Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
 
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]