Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Al-Qaeda
Pelaku Bom Dalam Pesawat Divonis Seumur Hidup
Saturday 18 Feb 2012 00:52:01

Umar Farouk Abdulmutallab (25) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti akan meledakan pesawat (Foto: Reuters Photo)
DETROIT (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria Nigeria, Umar Farouk Abdulmutallab (25) yang dituduh mencoba mengebom sebuah penerbangan Amerika Serikat (AS) pada Hari Natal 2009, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia dinayatakn terbukti mencoba meledakkan sebuah pesawat komersial dalam sebuah misi bom bunuh diri al-Qaeda.

Tapi aksi Abdulmutallab itu gagal meledakkan secara penuh bom yang dijahit di dalam pakaian dalamnya. Bom itu hanya menyebabkan dirinya terbakar parah. Upaya pemboman dilakukan dalam penerbangan rute Amsterdam ke Detroit yang berisi 300 penumpang.

Sejumlah penumpang dalam penerbangan dilaporkan ikut menghadiri persidangan saat Hakim federal Nancy Edmunds menjatuhkan vonis. "Ini adalah tindakan terorisme yang tidak bisa diingkari,'' kata hakim Edmund, saat dia memberikan hukuman penjara maksimum.

Hakim Edmunds juga menambah hukuman dengan tidak memberikan Abdulmutallab pembebasan bersyarat. Atas vonis tersebut, keluarga Abdulmutallab menyatakan banding. Anak lelaki seorang bankir Nigeria dan mantan mahasiswa teknik mesin di Universitas College London tersebut menghadapi empat dakwaan, termasuk terorisme dan upaya pembunuhan.

Abdulmutallab sendiri dalam persidangan memberikan sebuah pernyataan singkat. Dia sebelumnya juga telah memecat kuasa hukumnya dan mencoba untuk membela dirinya sendiri. "Mujahidin sangat bangga untuk membunuh atas nama Tuhan,'' katanya di pengadilan. itu adalah sesuai dengan apa yang Tuhan minta kepada kami di Quran... Hari ini adalah hari kemenangan,'' katanya.

Menurut dia, bom itu adalah sebuah senjata yang diberkati untuk menyelamatkan Muslim yang tak berdosa. "AS harus diperingatkan bahwa jika mereka melanjutkan untuk membunuh dan mendukung semua pihak yang membunuh Muslim yang tak berdosa, maka AS harus menunggu sebuah bencana besar... atau Tuhan akan menyerang mereka langsung,'' tambahnya.

Gagal meledak
Penyelidik mengatakan Abdulmutallab mengakui bahwa di bekerja untuk AQAP, dan terinspirasi oleh dan telah bertemu dengan Anwar al-Awlaki, seorang ulama radikal yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS di Yaman, 2011 silam.

Al-Qaeda di Semenanjung Arab, AQAP, sebuah kelompok militan di Yaman, disebut-sebut bertanggung jawab atas serangan tersebut. Abdulmutallab menerima bom, sekaligus dilatih untuk merakitnya dari AQAP sebelum bepergian dari Nigeria ke Amsterdam.

Dari Amsterdam dia ikut dalam penerbangan Northwest 253 ke Detroit, yang membawa 279 penumpang dan 11 awak pesawat. Bom yang dia pasang di celana dalam berhasil melewati pemeriksaan keamanan bandara di Lagos dan Amsterdam.

Bom tersebut gagal berfungsi saat dia coba meledakkannya di dalam pesawat dan justru membakar dirinya sendiri dan para penumpang harus mematikan api yang menyala. Abdulmuttalab sebenarnya telah masuk dalam daftar pengawasan AS tetapi tidak masuk dalam daftar larangan terbang.

Ayah Abdulmutallab, Alhaji Umaru Mutallab, seorang bankir berpengaruh yang memiliki koneksi kuat dengan politisi Nigeria mengatakan bahwa dia telah melakukan pendekatan ke pejabat kedutaan AS pada tahun 2009 untuk memperingatkan mereka tentang anaknya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Al-Qaeda
 
• Pelaku Bom Dalam Pesawat Divonis Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]