Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Bengkulu
Pelaksanaan Pemilukada Kota Bengkulu Dinilai Tidak Adil
Thursday 11 Oct 2012 12:28:29

Suasana Persidangan di Mk terkait dengan gugatan hasil Pemulukada kota Bengkulu (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu 2012 dinilai pasangan calon No. Urut 8, Leni Haryati John Latif dan Sudoto di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), telah lalai atau membiarkan pelaksanaan Pemilukada tidak bebas, adil, jujur, transparan, serta penuh dengan praktik pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, terencana, sehingga menyebabkan mereka tidak masuk dalam putaran kedua Pemilukada Kota Bengkulu 2012.

Demikian salah satu pokok permohonan pasangan Leni Haryati-Sudoto selaku Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum Kota Bengkulu - perkara No. 71/PHPU.D-X/2012 - di MK, Rabu (10/10). Disebabkan, kata Pemohon, pasangan No. Urut 7 Ahmad Kanedi-Dani Hamdani (Pihak Terkait) yang masuk putaran kedua telah melakukan penyimpangan atau pelanggaran, salah satunya telah melibatkan lurah (kepala desa) dalam melakukan pelanggaran money politic (politik uang).

“Terbukti, tertangkapnya lurah di Kadang Limun Kec. Muara Bangkahulu atas nama Samsuri yang membawa rekap nama-nama warga yang akan mendapatkan uang dari No. Urut 7, sebanyak 187 amplop, (setiap amplop berisikan Rp. 100.000),” urai Pemohon.

Pemohon juga mendalilkan bahwa Termohon tidak menindaklanjuti surat dari Panwaslu, sehingga Termohon telah melanggar peraturan yang tertuang dalam UU No. 15/2011 ihwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara itu, Termohon juga tidak mengindahkan keberatan dari Forum Kandidat Menggugat ihwal laporan pelanggaran Pemilukada Kota Bengkulu.

Termohon juga dinilai oleh Pemohon melakukan tindakan sepihak bahwa Ketua KPU Kota Bengkulu telah memerintahkan Staf KPU yang bernama ucok memotong dan merusak segel kotak suara dengan alasan mengambil C1 dengan kondisi tersegel. Padahal, kata Pemohon, tindakan tersebut tidak diberitahukan oleh masing-masing pasangan calon, dan Panwaslu Kota bengkulu.

Disamping itu, kata Pemohon, adanya mutasi pejabat-pejabat kelurahan, mulai dari lurah hingga ketua RT dibeberapa daerah, yang dianggap tidak bisa bekerjasama dengan Pihak Terkait selaku incumbent dalam memperoleh suara atau dukungan warga di wilayah tersebut.

Terlebih lagi, Pemohon melanjutkan, terjadi penggelembungan suara atau eksodus yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang melibatkan aparatur dan fasilitas negara dalam pendataan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Menurut Pemohon, proses pembuatan DPT yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu tanpa meminta data dari RT setempat. “Sehingga data yang diterima oleh Dukcapil Kota Bengkul tidak sesuai dengan DPT dari RT,” terangnya.

Dikatakan Pemohon lagi, pembuatan DPT tersebut telah bersifat terencana, terstruktur, dan masif yang sangat mempengaruhi dan menguntungkan suara incumbent. “Banyak ditemukan DPT dalam satu RT yang bukan warga RT setempat (pemilih eksodus), dan tersebar di wilayah Kecamatan Kota Bengkulu,” ujar Pemohon.

Kemudian, program Bedah Rumah sebanyak 4000 unit, dinilai oleh Pemohon, telah dimanfaatkan oleh Pihak Terkait sebagai bahan kampanye. “Program yang dilakukan oleh pasangan incumbent tidak fair (adil),” tegasnya. Sebab, terang Pemohon, program tersebut merupakan yang dilakukan oleh pemerintahan pusat, namun disalahgunakan oleh incumbent sebagai ajang kampanye.

Dalam petitumnya, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan incumbent untuk menjadi calon pasangan dalam putaran kedua, dan menetapkan Pemohon yang bisa masuk dalam putaran kedua Pemilukada Kota Bengkulu 2012.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bengkulu
 
• Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
 
• Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
 
• Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
 
• Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
 
• Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]