Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Argentina
Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
Friday 11 Apr 2014 22:51:30

Warga kecewa dengan inflasi dan pajak yang tinggi.(Foto: Istimewa)
ARGENTINA, Berita HUKUM - Transportasi publik di Argentina lumpuh akibat mogok kerja nasional terhadap kebijakan ekonomi Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Sebagian besar bus, kereta komuter dan jaringan metro di seluruh Argentina tidak beroperasi.

Mogok kerja 24 jam ini diserukan oleh serikat-serikat pekerja di tengah kegeraman publik akan inflasi yang tinggi, pajak serta gaji.

Pemerintah mengatakan aksi itu "anti demokrasi" karena berdampak buruk kepada mereka yang hendak pergi bekerja.

"Hak untuk mogok kerja dilindungi di konstitusi, tapi juga hak untuk bekerja," kata Jorge Capitanich, kepala kabinet menteri, dalam jumpa pers.

Maskapai penerbangan terpaksa membatalkan semua jadwal mereka dan pelabuhan pun tampak senyap. Banyak toko yang tutup karena warga tidak bisa pergi bekerja.

Beberapa di antaranya, seperti Rosana, harus berjalan kaki belasan kilometer untuk bekerja.

"Kolega-kolega saya tidak bisa ke kantor," kata Rosana kepada kantor berita AP setelah berjalan kaki selama 70 menit.

"Anda tidak bisa sampai ke sana tanpa transportasi publik."

Banyak pegawai sektor publik juga berpartisipasi dalam mogok kerja ini sehingga banyak kantor pelayanan publik dan sekolah-sekolah yang tutup.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Argentina
 
• Argentina Ditimpa Krisis, IMF Siap Gelontorkan Dana Talangan Rp851 Triliun
 
• Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
 
• Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
 
• Banjir Bandang Hantam Argentina, 52 Orang Meninggal Dunia
 
• Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]