Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pekerja Tambang Freeport Dipastikan Terima Santuan Jamsostek
Friday 17 May 2013 10:34:15

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek (PHI Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Irianto Simbolon.(Foto: Ist)
PAPUA, Berita HUKUM - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek (PHI Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Irianto Simbolon memastikan, para pekerja tambang yang mengalami musibah di PT Freeport, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari PT Jamsostek.

Mereka semua anggota Jamsostek oleh karena itu pasti mendapat santunan Jamsostek, kata Irianto, Kamis (16/5).

Sebagaimana diberitakan, sekitar 40 orang pekerja PT Freeport Indonesia tertimbun material longsor saat sedang melakukan latihan keselamatan (training safety) di tambang bawah tanah Big Gossan Tembagapura, Papua Barat, Selasa (14/5).

Menurut Irianto, sampai Rabu (15/5) malam dilaporkan sebanyak tiga orang dipastikan meninggal dunia. Pihaknya telah memanggil PT Freeport pada Rabu (15/5) sore ke kantornya untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.

Dari pertemuan kami tadi disimpulkan kejadian itu adalah bencana alam, yakni longsor. Oleh karena itu yang didahulukan sekarang adalah evakuasi para korban, ujarnya.

Senada Irianto, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaidi pun memastikan, semua karyawan PT Freeport adalah anggota Jamsostek. Oleh karena itu, kata dia, semua yang mengalami musibah pasti mendapatkan santunan atau jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari PT Jamsostek. Besarnya santunan tentu sesuai dengan besarnya upah yang mereka laporkan ke PT Jamsostek. Aturannya jelas, kata Junaidi.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, sampai saat ini Kemnakertrans masih berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Kementerian ESDM untuk mempercepat upaya penyelamatan dan menyelidiki penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Kita masih fokus pada upaya-upaya pencarian dan penyelamatan para korban yang masih tertimbun di lokasi serta menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang terjadi, apakah itu akibat human error ataupun murni peristiwa bencana alam, kata Muhaimin.

Menurutnya, pihaknya telah menginstuksikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) untuk mengambil langkah-langkah terkait kecelakaan kerja Freeport ini, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang pertambangan.

Kita terus bantu dan kawal proses evakuasi di lokasi kejadian. Bahkan untuk mempercepat proses evakuasi dan menyelidiki penyebab kecelakaan, dari pusat dilaporkan telah mengirimkan tiga orang instruktur tambang yang ahli menangani kasus serupa ini, ujarnya.

Muhaimin menambahkan, risiko kecelakaan kerja di dalam proses produksi di sektor pertambangan memang cukup tinggi. Oleh karena itu, Kemnakertrans terus ingatkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan tambang dan para pekerjanya agar selalu menaati prosedur K3 di lokasi kerja.

Berdasarkan laporan terkini, diperoleh informasi, saat ini kegiatan operasi Freeport sementara dihentikan untuk mengakomodir keinginan karyawan yang saat ini sedang berduka dan perusahaan dapat sepenuhnya fokus dalam upaya evakuasi dan penyelamatan karyawan yang masih terperangkap.

Diperkirakan total karyawan yang menjadi korban longsor saat mengikuti refresher course di tambang bawah tanah Big Gosan berjumlah 40 orang. Para korban berada difasilitas pelatihan bawah tanah, bukan di area tambang tepatnya 500 meter dari mulut tambang dan sejak Senin (13/5) terjebak longsor.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]