Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pekerja Mogok, Freeport Berpotensi Rugi Rp 114 Miliar/Hari
Friday 16 Sep 2011 17:23:29

Aksi mogok pekerja Freeport (Foto: Reuters Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan pekerja perusahaan tambang PT Freeport Indonesia berpotensi merugikan perusahaan sebesar 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar per hari.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Darwin Saleh mengatakan, selain kerugian perusahaan, pemogokan juga diperkirakan berdampak terhadap penurunan pendapatan negara, sebesar 6,7 juta atau Rp58 miliar per hari.

Menurut Darwin, pemogokan ini berdampak pada penurunan produksi, pendapatan negara dan fasilitas produksi. "Produksi maksimal 230 ribu ton bijih per hari, dan jumlah produksi yang hilang kalau terjadi pemogokan," tambah Darwin.

Untuk menyelesaikan masalah PT. Freeport dengan karyawan, Menteri ESDM dan jajarannya akan bertolak ke Papua. "Kita semua perlu ingat dan mengingatkan agar mengacu pada iklim usaha dan melihat kepentingan nasional," kata Darwin.

Menteri EDSM menyebutkan kontribusi investasi dari sektor energi, sumberdaya mineral ini mencapai 90-95%. "ESDM akan mendorong agar tercapainya hasil negosiasi yang baik untuk kedua pihak, untuk itu pemerintah akan memantau dan memfasilitasi terkait Freeport ini."

Menteri juga menyebutkan kegiatan Freeport di lahan 213 ini menyumbang 68% PDRB Papua, dan 96% PDRB Timika. Sementara dari sektor pajak dan non pajak, tahun 2010 lalu, Freeport menyumbang $ 1,9 miliar dollar AS dan $ 2,1 miliar dollar AS investasi.

Sebelumnya, mogok kerja ini direncanakan berlangsung selama satu bulan setelah perundingan untuk membicarakan tuntutan kenaikan gaji tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Perundingan itu dilakukan menyusul aksi mogok ribuan karyawan selama beberapa hari bulan Juli lalu. Mereka menuntut kenaikan gaji lima kali lipat dari gaji mereka saat ini, sekitar US$3 atau sekitar Rp 27.000 per jam. Menurut salah seorang juru bicara serikat pekerja Juli Parorongan, sekitar 90% dari 12.000 anggotanya mengikuti mogok kali ini.

Para pimpinan serikat pekerja mengatakan, jika dibandingkan dengan 14 perusahan tambang yang berada di bawah Freport McMoran, maka upah karyawan PT Freerport Indonesia di Papua jauh lebih kecil. Untuk itu, mereka meminta upahnya dinaikan sesuai dengan yang diminta.(dbs/ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]