Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Pekerja Kereta Api Ancam Mogok Kerja
Wednesday 30 Nov 2011 01:12:22

Angkutan umum massal yang menjadi andalan masyarakat (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan mogok kerja awal bulan depan. Hal ini menyusul tuntutan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi belum juga diberikan oleh pemerintah. SPKA berencana menghentikan operasi pada Selasa (6/12) selama tiga jam pada saat beban puncak penumpang, yakni pukul 05.00-08.00 WIB.

Untuk kelancaran aksi tersebut, pengurus SPKA tengah melakukan sosialisasi rencana tersebut. Diharapkan pada hari pelaksanaan, aksi mogok ini dapat dilaksanakan secara serentak. "Sosialisasi ini sengaja kami lakukan untuk memberitahukan pada masyarakat terkait aksi mogok nasional yang akan kami lakukan,” Kata Ketua SPKA Sri Nugroho yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/11)

Sedangkan aksi mogok sehari penuh, lanjut dia, rencananya dilakukan pada pekan berikutnya atau Selasa (13/12). Hal ini akan dilakukan, jika pemerintah tak memberi respon atas tuntutan mereka.Atas rencana aksi ini, SPKA telah mengirim surat kepada Presiden, sejumlah Kementerian serta Kepolisian. "Mogok yang akan kami lakukan karena pemerintah akan memberlakukan BBM non subsidi tahun depan. Ini jelas sangat memberatkan," jelasnya.

Menurut dia, sesuai Perpres Nomor 9/2006 dengan jelas menyebutkan bahwa kereta api adalah salah satu sarana transportasi umum yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Adanya rencana pencabutan BBM bersubsidi tersebut akan merugikan PT KAI sebesar Rp 350 miliar. "Aksi mogok ini terpaksa kami lakukan, karena beberapa cara sebelumnya tidak membuahkan hasil," ungkap Sri.

Saat ini, harga solar untuk PT KAI mencapai Rp 9.000 per liter atau sama dengan harga industri. Sementara truk angkutan barang tetap dikenakan harga subsidi sebesar Rp 4.500 per liter. Akibatnya, sejak Maret 2010, perusahaan milik negara ini merugi hingga Rp 400 miliar. SPKA pun meminta pemerintah konsisten mendukung kinerja bisnis kereta api yang selama ini morat-marit.(dbs/ind)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]