JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan mogok kerja awal bulan depan. Hal ini menyusul tuntutan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi belum juga diberikan oleh pemerintah. SPKA berencana menghentikan operasi pada Selasa (6/12) selama tiga jam pada saat beban puncak penumpang, yakni pukul 05.00-08.00 WIB.
Untuk kelancaran aksi tersebut, pengurus SPKA tengah melakukan sosialisasi rencana tersebut. Diharapkan pada hari pelaksanaan, aksi mogok ini dapat dilaksanakan secara serentak. "Sosialisasi ini sengaja kami lakukan untuk memberitahukan pada masyarakat terkait aksi mogok nasional yang akan kami lakukan,” Kata Ketua SPKA Sri Nugroho yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/11)
Sedangkan aksi mogok sehari penuh, lanjut dia, rencananya dilakukan pada pekan berikutnya atau Selasa (13/12). Hal ini akan dilakukan, jika pemerintah tak memberi respon atas tuntutan mereka.Atas rencana aksi ini, SPKA telah mengirim surat kepada Presiden, sejumlah Kementerian serta Kepolisian. "Mogok yang akan kami lakukan karena pemerintah akan memberlakukan BBM non subsidi tahun depan. Ini jelas sangat memberatkan," jelasnya.
Menurut dia, sesuai Perpres Nomor 9/2006 dengan jelas menyebutkan bahwa kereta api adalah salah satu sarana transportasi umum yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Adanya rencana pencabutan BBM bersubsidi tersebut akan merugikan PT KAI sebesar Rp 350 miliar. "Aksi mogok ini terpaksa kami lakukan, karena beberapa cara sebelumnya tidak membuahkan hasil," ungkap Sri.
Saat ini, harga solar untuk PT KAI mencapai Rp 9.000 per liter atau sama dengan harga industri. Sementara truk angkutan barang tetap dikenakan harga subsidi sebesar Rp 4.500 per liter. Akibatnya, sejak Maret 2010, perusahaan milik negara ini merugi hingga Rp 400 miliar. SPKA pun meminta pemerintah konsisten mendukung kinerja bisnis kereta api yang selama ini morat-marit.(dbs/ind)
|