Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pekerja Freeport Segera Akhiri Mogok Kerja
Wednesday 14 Dec 2011 21:34:15

Aksi unjuk rasa mewarnai dimunilainya mogok ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (Foto: AFP Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pekerja perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sepakat untuk mengakhiri pemogokan selama tiga bulan. Hal ini diputuskan, setelah mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Juru bicara serikat pekerja Freeport Juli Parrorongan mengatakan, kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta dengan pihak manajemen Freeport hari ini. "Yang pertama kenaikan upah secara flat (rata-red) selama dua tahun sebanyak 37%. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenakan sanksi atas mogok kerja kali ini," kata Juli seperti diberitakan BBC, Rabu (14/12).

Selain itu, imbuh dia, perusahaan juga akan membayar upah pekerja yang mogok, selama tiga bulan upah pokok. Para karyawan dijadwalkan akan mulai lagi bekerja Sabtu 17 Desember.

Kesepakatan diakhirinya pemogokan karyawan Freeport ini disambut gembira pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami mendukung perjanjian yang akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak karena tentunya semua ini akan berdampak pada karyawan, perusahaan dan perekonomian," kata Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite.

Sementara PT Freeport Indonesia sendiri menyatakan bahwa fokus perusahaan saat ini adalah memulai lagi kembali operasi. "Freeport akan memusatkan pada upaya memulai lagi operasi dalam kondisi aman dan efisien," kata situs resmi perusahaan tersebut.

Freeport sejak Oktober lalu, gagal memenuhi target pengapalan emas dan tembaga. Hal yang di luar kendali ini, sehingga perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap konsumen. Selain itu, saat pemogokan baru dimulai, produksi dikurangi menjadi 230.000 ton per hari dengan kerugian 6,7 juta dolar AS terhadap pendapatan pemerintah.

Sebelumnya, para karyawan pada mulanya mengajukan tuntutan kenaikan gaji sebesar 20 kali lipat dari gaji minimum sebesar 1,50 dolar AS per jam menjadi 30 dolar AS per jam. Tetapi tuntutan kenaikan itu terus menurun. Sekitar 8.000 dari 23.000 karyawan Freeport mulai melakukan pemogokan sejak 15 September lalu. Aksi ini mengganggu produksi tambang perusahaan emas dan tembaga itu.(ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]