Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pekerja Freeport Segera Akhiri Mogok Kerja
Wednesday 14 Dec 2011 21:34:15

Aksi unjuk rasa mewarnai dimunilainya mogok ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (Foto: AFP Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pekerja perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sepakat untuk mengakhiri pemogokan selama tiga bulan. Hal ini diputuskan, setelah mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Juru bicara serikat pekerja Freeport Juli Parrorongan mengatakan, kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta dengan pihak manajemen Freeport hari ini. "Yang pertama kenaikan upah secara flat (rata-red) selama dua tahun sebanyak 37%. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenakan sanksi atas mogok kerja kali ini," kata Juli seperti diberitakan BBC, Rabu (14/12).

Selain itu, imbuh dia, perusahaan juga akan membayar upah pekerja yang mogok, selama tiga bulan upah pokok. Para karyawan dijadwalkan akan mulai lagi bekerja Sabtu 17 Desember.

Kesepakatan diakhirinya pemogokan karyawan Freeport ini disambut gembira pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami mendukung perjanjian yang akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak karena tentunya semua ini akan berdampak pada karyawan, perusahaan dan perekonomian," kata Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite.

Sementara PT Freeport Indonesia sendiri menyatakan bahwa fokus perusahaan saat ini adalah memulai lagi kembali operasi. "Freeport akan memusatkan pada upaya memulai lagi operasi dalam kondisi aman dan efisien," kata situs resmi perusahaan tersebut.

Freeport sejak Oktober lalu, gagal memenuhi target pengapalan emas dan tembaga. Hal yang di luar kendali ini, sehingga perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap konsumen. Selain itu, saat pemogokan baru dimulai, produksi dikurangi menjadi 230.000 ton per hari dengan kerugian 6,7 juta dolar AS terhadap pendapatan pemerintah.

Sebelumnya, para karyawan pada mulanya mengajukan tuntutan kenaikan gaji sebesar 20 kali lipat dari gaji minimum sebesar 1,50 dolar AS per jam menjadi 30 dolar AS per jam. Tetapi tuntutan kenaikan itu terus menurun. Sekitar 8.000 dari 23.000 karyawan Freeport mulai melakukan pemogokan sejak 15 September lalu. Aksi ini mengganggu produksi tambang perusahaan emas dan tembaga itu.(ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]