Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Pekerja Freeport Ancam Mogok Lebih Lama
Thursday 10 Nov 2011 18:20:23

Ilustrasi. Para pekerja PT Freeport Indonesia masih melakukan pemblokiran akses ke kawasan pertambangan tersebut (Foto: Ist)
MIMIKA (BeritaHUKUM.com) – Para pekerja di tambang PT Freeport Indonesia di Papua telah mogok kerja sejak pertengahan September 2011 lalu. Belum ada tanda-tanda untuk menghentikan aksi itu. Bahkan, ribuan pekerja di tambang emas dan tembaga ini mengancam akan memperpanjang hingga Desember mendatang.

Seperti dilansir VOA News, Kamis (10/11), tekat ini mereka sampaikan, karena manajemen PT Freeport Indonesia belum juga memenuhi tuntutannya, agar menaikan upahnya. Mereka mengklaim sebagai penambang dengan upah terendah di dunia. Ribuan pekerja sepakat untuk menghentikan pemogokan, bila perundingan telah mencapai kesepakatan peningkatan upah bagi mereka dalam minggu ini.

Para pekerja di tambang Freeport-McMoran itu telah mogok terkait upah sejak pertengahan September lalu. Hal ini menyebabkan berkurangnya produksi di salah satu operasi tambang yang terbesar di dunia itu. Pekerja mengklaim mereka termasuk di antara penambang yang dibayar terendah di dunia.

Sebuah kesepakatan juga akan mengakhiri pemblokiran jalan oleh pekerja di berbagai jalan pasokan tambang Grasberg itu dan memungkinkan dipercepatnya perbaikan pipa yang menyalurkan konsentrat tembaga ke pantai.

Pada bulan lalu, kawanan bersenjata tak dikenal melepaskan tembakan di kawasan pertambangan tersebut yang menewaskan enam pekerja pengganti dalam dua serangan terpisah. Kapolres Mulia Kompol (Anumerta) Dominggus Okto Awes juga tewas, saat berjaga di Bandara Mulia oleh dua orang tak dikenal.(voa/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]