Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Pekan Depan, KPK Periksa Menakertrans
Wednesday 28 Sep 2011 15:26:44

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimim Iskandar bukan omong kosong. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaannya pada Senin (3/10) pekan depan.

Pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang terjadi dalam kementerian yang dipimpinnya itu. "Benar (tim penyidik) akan memeriksanya Senin nanti sebagai saksi," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Atas rencana pemanggilan KPK tersebut, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo yang mendatangi KPK, enggan memberikan komentar terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum itu kepada tim penyidik. “Saya tak bisa komentar. Tanya saja sama KPK," selorohnya meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Hal ini menyusul penangkapan terhadap I Nyoman Susisana, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati di tiga lokasi berbeda serta penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Suap itu diberikan kepada Dadong yang mengklaim ada permintaan dari Menakertrans. Uang ini akan dilanjutkan ke Muhaimin melalui staf khususnya bernama M Fauzi. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan itu dibantah keras oleh Muhaimin.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]