Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
Sunday 07 Apr 2013 01:01:51

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.(Foto: Ist)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah VI Bandar Lampung senilai Rp 3 miliar siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Sabtu (6/4).

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko menjelaskan bahwa perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yaitu Jaka Suyanta (ketua tim pengadaan tanah skala kecil), Jorje Manuel Dacosta (anggota tim pengadaan tanah), dan Suhendar (broker/calo).

"Pekan ini kami telah limpahkan perkara korupsi pengadaan tanah BPPHP ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan akan disidangkan pada Kamis (11/4) mendatang," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemberkasan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut akan didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, diduga negara dirugikan sekitar Rp 700 juta.(pd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]