Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mabes Polri
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
Monday 16 Dec 2013 19:09:46

Mabes Polri.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sejak siang tadi memeriksa pegawai Bea dan Cukai terkait kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kasubdit Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Sebelumnya istri muda Heru Sulastyono juga telah diperiksa diperiksa intensif penyidik di Sub Direkorat Money Loundring Bareskrim Mabes Polri.

"Keterlibatan Dirjen Bea Cukai, saat ini Bareskrim masih harus menunggu perkembangan pemeriksaan dari penyidik," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius kepada Wartawan Senin (16/12) di Jakarta.

Perlu diketahui dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pekan lalu menggeledah ruang kerja Dirjen Bea dan Cukai Agus Kuswandono, di Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Dimana penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait kasus yang menimpa anak buah Agus Kuswandono.

Pekan ini, Bareskrim memeriksa enam pegawai Bea Cukai. Mereka adalah Bambang Sumedi, Sumantri, Mulyadi, dan CF Sijabat. Ketiganya diperiksa hari ini. Sementara Yusuf Indarto dijadwalkan diperiksa Selasa (17/12) besok, dan Frans Rupang, Rabu (18/12) lusa.

"Pemeriksaan itu nanti berkembang. Apa saja yang mesti diperiksa dan masuk pada konstruksi kasus," ujar Suhardi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mabes Polri
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]