Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab Bukan Pengganti Helm
Tuesday 11 Mar 2014 22:19:49

operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.(Foto: Istimewa)
NTB, Berita HUKUM - Dalam operasi Simpatik 2014 yang digelar rutin selama 21 hari sampai, Kamis (13/3) mendatang, Polri gencar mengkampanyekan penggunaan Helm sebagai standar keselamatan dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa penutup kepala selain helm standar, tidak bisa melindungi kepala jika terjadi benturan.

Sudah puluhan bahkan ratusan pelanggar yang ditegur karena alasan sudah menggunakan Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab, padahal penutup kepala tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti helm standar.

“kalau tangan patah masih ada tangan palsu, kalau kaki patah masih ada kaki palsu, tapi kalau kepala hancur tidak ada kepala palsu. Jadi sayangilah kepala anda” ungkap salah satu anggota tim operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.

Dalam operasi yang sifatnya simpatik ini, Polri lebih mengedepankan tindakan prefentif edukatif yang bersifat teguran, ajakan dan himbauan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu-lintas.

“kami meminimalkan tilang pada operasi ini. Kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keselamatan dan tertib berlalu-lintas itulah yang kami harapkan.” Tutur Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoko Rudi kepada Humas Polda NTB.(hpn/pol/dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]