Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Patung
Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
2017-05-27 17:29:17

Proses perobohan patung berlangsung Kamis (25/5) tengah malam.(Foto: Istmewa)
INDIA, Berita HUKUM - Kelompok garis keras di Bangladesh menekan pemerintah untuk membongkar patung Dewi Keadilan yang dipasang di depan gedung Mahkamah Agung di Dhaka. Aparat mengalah dan membongkarnya. Seniman pembuat patung menilai, kelompok pemrotes kurang pendidikan dan tak memahami bahwa di negara Muslim lain patung juga dipasang.

Patung Themis, yang merupakan 'dewi keadilan' dari mitologi Yunani kuno, ditempatkan kurang dari enam bulan lalu di kompleks Mahkamah Agung Bangladesh. Selain memegang pedang dan timbangan, patung tersebut berbalut kain sari.

Keberadaan patung tersebut menyulut kritik dan memicu gelombang protes dari beberapa kelompok muslim. Mereka mengklaim patung itu adalah berhala yang melukai perasaan kaum muslim. Untuk itu, mereka mengultimatum agar pemerintah merobohkan patung itu paling lambat Jumat (26/5).

bangladeshHak atas fotoAFP
Image captionKelompok-kelompok muslim menggelar demonstrasi guna menuntut perobohan patung Themis.

Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, menyetujui tuntutan kelompok-kelompok tersebut, meski kalangan sekuler menentangnya.

Menurut pematung Mrinal Haque yang memahatnya, perobohan patung tersebut dilakukan demi menjaga perdamaian.

BBC Bangla melaporkan sejumlah pekerja datang membawa perkakas dan alat berat pada Kamis (25/5) tengah malam demi melancarkan perobohan.

Sejumlah analis menilai peristiwa itu merupakan pertanda meningkatnya ketegangan antara kelompok Islam konservatif dan kalangan yang memegang nilai-nilai liberal di Bangladesh.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Patung
 
• 4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
 
• Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
 
• Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
 
• Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
 
• Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]