Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi, Eks Penasehat KPK Sebut Alasannya
2019-06-19 03:10:24

Tampak Abdullah Hehamahua (kedua kiri) saat berdemo diatas mobil komando.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Abdullah meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dia menyoroti polemik cawapres Ma'ruf Amin karena statusnya masih aktif menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

"Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK berarti ada anggaran negara di dalamnya," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (18/6).

Bagi dia, bila ada pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak melekatakan jabatannya maka melanggar aturan.

"Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi," tegas Abdullah.

Abdullah juga berharap MK bernyali dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Ia mempermasalahkan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

"Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

"Saya mohon MK menggunakan nyalinya untuk membaca pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," tuturnya.

Ia berharap agar hati hakim MK terbuka demi memutus sengketa secara jujur. Jika tidak, dia menyatakan lebih baik mati syahid demi membela kebenaran.

"Ya Allah, lebih baik kami mati syahid, hidup mulia. Oleh karena itu, kalau hari ini kami harus dicabut nyawa, ambillah ya Allah. Demi cucu-cucu kami, anak-anak kami, demi bangsa dan negara kami. Jika tidak ya Allah, berikanlah keajaiban untuk membuka hati hakim MK untuk memutuskan dengan jujur," jelasnya.

Tim hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonannya mengajukan beberapa poin. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Ma'ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan harusnya didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.(viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]