Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Teror
Paska Bom di Pospol Perempatan Sarinah Jakarta, Kaltim - Kaltara Tingkatkan Keamanan
Thursday 14 Jan 2016 20:04:52

Aparat Polsi saat berjaga di depan gedung disekitar lokasi kejadian Bom diperempatan Sarinah Jakarta.(Foto: BH/mnd)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi teror bom dan serangan penembakan serta lemparan bom di pos polisi (Pospol) lalu lintas perempatan jalan di depan pusat perbelanjaan Sarinah, tepatnya di Starbucks cafe di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) sekitar pukul 10.55 WIB, yang menewaskan 7 orang, dimana 2 warga sipil 4 pelaku teroris serta 1 anggota Polisi serta puluhan warga luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti kepada wartawan di TKP mengatakan, teror bom berawal dari pelaku di cafe Starbucks Jakarta dengan penyerangan menggunakan bom lempar oleh kelompok teroris yang masuk di cafe Starbucks.

"Penyerangan oleh teroris berawal dari cafe Starbucks juga menyerang pos polisi lalu lintas di perempatan Sarinah-Thamrin, melakukan bom bunuh diri," ujar Kapolri di lokasi kejadian.

Kepolisian Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri langsung ke TKP dan mengejar para pelaku di tempat kejadian perkara, baku tembak di sekitar depan pertokoan Sarina tak terhindarkan. Dalam aksi baku tembak itu, Polisi berhasil melumpuhkan dua pelaku teroris, dua pelaku teroris yang meledakan diri serta satu teroris yang kabur dengan bersenjata lengkap.

Dalam aksi teror di perempatan jalan dipusat perbelanjaan Sarinah Jl M Tahmrin Jakarta munculnya dugaan kelompok lama yang kembali muncul dan ada dugaan kelompok ISIS yang mengacaukan negara kesatuan RI.

Sementara, paska ledakanBom high explosive di Jakarta dan untuk menjaga rasa aman kepada warga atas insiden teroris tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim-Kaltara Kombes Fajar Setiawan ketika konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada Kamis (14/1) sore mengatakan, sesaat setelah kejadian teror Bom Sarinah Jakarta, Kapolri telah memerintahkan untuk semua Polda agar Siaga I halnya Polda Kalimantan Timur, telah mengeluarkan perintah kepada semua Kapolres di wilayah Kaltim dan Kaltara untuk meningkatkan pengamanan paska bom, tegas Fajar.

"Sejak kejadian Bom Sarinah siang tadi, berdasarkan perintah Kapolri, Polda Kaltim telah memerintahkan semua Polres Kaltim dan Kaltara untuk meningkatkan pengamanan, ketempat tempat vital, seperti pertokoan, tempat-tempat ibadah dan kawasan perbelanjaan lainnya juga perusahan-perusahan, dan meningkatkan razia-razia, terhitung pukul 12.00 Wita siang tadi," ujar Fajar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan juga menghimbau bagi pengelola tempat-tempat hiburan, hotel dan pusat keramaian turut aktif meningkatan pengamanan di tempat usaha mereka. Demikian juga masyarakat diharapkan tetap tenang dan selalu mengantisipasi atas sesuatu hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada Polisi yang kini Siang I disetiap tempat untuk menjaga keamanan daerah, pungkas Fajar.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]