Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Alutsista
Pasca-Kejadian KRI Nanggala-402, Alutsista Perlu Dievaluasi
2021-04-23 05:59:24

KRI Nanggala-402.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai perlu evaluasi bersama terkait alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia pascakejadian KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di perairan Bali bagian Utara pada Rabu (21/4/2021) lalu.

"Terkait dengan tenggelamnya KRI Nanggala-402, bukan bermaksud mendahului penyelidikan mengenai belum ditemukannya kapal selam tersebut, namun Komisi I DPR, sangat konsen terhadap pembaharuan, peremajaan alutsista pertahanan Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (22/4).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai peremajaan alutsista pertahanan Indonesia itu, selain untuk bertujuan menjaga kedaulatan Indonesia, tujuan lainnya adalah agar tidak lagi terjadi kecelakaan-kecelakaan ketika dioperasikan bisa menimbulkan korban jiwa.

Menurut Sukamta, terlalu mahal harga nyawa anggota TNI apalagi negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. "Jangan mereka menjadi korban akibat kelalaian peremajaan alutsista kita, justru di saat latihan," ujarnya.

Sukamta mengatakan pernyataannya tersebut cukup beralasan karena secara resmi Kapal KRI Nanggala-402 menjadi bagian dari alutsista pertahanan Indonesia sejak tahun 1981. Selain itu, Sukamta mengajak masyarakat berdoa untuk keselamatan awak KRI Nanggala-402 yang dikabarkan tenggelam di perairan Bali.

Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengajak berbagai pihak untuk bersabar menunggu berita resmi dari TNI agar tidak terjadi spekulasi terkait kejadian tersebut. "Sebaiknya kita tunggu kabar resmi dari TNI, kasihan para keluarga dari anggota TNI yang berada di kapal tersebut, sebaiknya dihindari spekulasi," ujarnya.

Sebelumnya, kapal selam KRI Nanggala-402 dikabarkan hilang kontak di Perairan Bali bagian utara, pada Rabu (21/4/2021). Saat ini sudah ada 5 KRI dan satu helikopter yang melakukan operasi pencarian dengan kekuatan yang lebih dari 400 orang. TNI menerima bantuan kapal penyelamat dari negara Singapura dan Malaysia dalam proses pencarian kapal selam KRI Nanggala-402.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi menilai pemerintah dan TNI perlu pengerahan seluruh kemampuan deteksi bawah air untuk menemukan kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di Perairan Bali bagian Utara pada Rabu (21/4/2021). Infonya, saat ini sudah ada 5 KRI dan satu helikopter yang melakukan operasi pencarian dengan kekuatan yang lebih dari 400 orang.

"Pengerahan seluruh kemampuan deteksi bawah air, harus dilakukan pemerintah dan TNI pada saat kritis ini," kata Bobby dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (22/4).

Bobby menilai saat ini perlu koordinasi untuk fokus pencarian dengan menggunakan sumber daya dalam negeri dan juga bantuan dari Australia, Singapura dan Malaysia yang direncanakan akan tiba pada Sabtu (24/4/2021) mendatang.

Menurut politisi Partai Golkar itu, TNI AL perlu memiliki alat utama sistem senjata (alutsista) kapal penyelamat bawah laut atau submarine rescue vessel dan ocean going ship yang diperuntukkan untuk antisipasi kejadian seperti yang dialami KRI Nanggala-402. "Karena Indonesia sudah punya 5 kapal selam meskipun yang aktif hanya separuh," ujarnya.

Legislator dapil Sumatera Selatan II itu juga meminta prosedur tetap (protap) pemeliharaan dan perawatan alutsista yang sudah berusia lebih dari 25 tahun perlu diaudit kembali kelayakan operasinya, seperti pesawat Hercules dan beberapa heli yang dimiliki Indonesia.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Alutsista
 
TPN: Prabowo Keliru Ungkap Data Alutsista Operasi Pembebasan Irian Barat
 
Jet Tempur Rafale Buatan Prancis dan Rencana Indonesia untuk Perkuat Alutsista, Apa Istimewanya?
 
Komisi I Terima Penjelasan TNI Soal Insiden Tenggelamnya KRI Nanggala-402
 
KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam: 53 Prajurit Awak Kapal Selam TNI AL Itu Telah Gugur
 
Pasca-Kejadian KRI Nanggala-402, Alutsista Perlu Dievaluasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]