Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Pasca Penculikan, PT Medco Resah Keamanan di Aceh
Wednesday 12 Jun 2013 16:47:40

Malcolm karyawan PT Medco yang diculik.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Manager of Relations PT. Medco, Arfiandy Djafaar, melalui press rilisnya kepada wartawan, Rabu (12/6) mengatakan, karyawan PT Medco E&P yang bernama Malcolm Primrose (62) warga berkebangsaan Inggris ini merupakan pekerja subkontraktor dari Block A PSC, Blade Engineering, yang diambil paksa dari mobilnya oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di dekat lokasi kerja pengeboran sumur eksplorasi Matang-1 Block A

Kata dia, Perusahaan telah bertindak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke aparat keamanan, pemerintah daerah, SKK Migas dan Kedutaan Besar Inggris, dan Perusahaan juga langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Pemerintah setempat untuk mendapat informasi keberadaan Pekerja tersebut, terangnya.

Dalam hal ini, semua pihak berupaya keras untuk mencari korban sejak insiden terjadi hingga sepanjang malam sampai dengan saat ini untuk mengetahui keberadaannya. "Perusahaan dengan dukungan aparat baik pusat maupun daerah terus melakukan upaya-upaya untuk kembalinya pekerja tersebut dengan selamat," pintanya seraya menambahkan perusahaan menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian ini dan akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin bersama dengan aparat keamanan agar yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan selamat.

Dengan insiden penculikan terhadap karyawan PT. Medco E&P Indonesia menurutnya, keamanan di Aceh yang memprihatinkan terutama di lokasi operasional di wilayah kerja Blok A, Kabupaten Aceh Timur, pasca penculikan oleh gerombolan orang tak dikenal (OTK) terhadap warga berkebangsaan Inggris, pada Selasa (11/6/13) sekira pukul 11.00.wib di Desa Lubuk Pimping Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur.

Pun demikian, Perusahaan juga berharap agar situasi keamanan di Aceh Timur dan khususnya di wilayah kerja operasional kembali kondusif. Semua pihak berharap keadaan kembali normal agar iklim investasi dapat terus berlangsung," harap Arfiandy Djafaar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]