Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Pasca Penangkapan Teroris, Kedubes Myanmar Dijaga Ketat
Friday 03 May 2013 13:27:21

Kedutaan Besar Myanmar di Jalan H. Agus Salim, Jakarta dijaga ketat menyusul ditangkapnya sejumlah orang terduga teroris.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar di Jalan H. Agus Salim Jakarat Selatan, dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Jumat (3/5). Sejumah mobil polisi dan Baracuda bersiaga di depan Kedubes itu. Penjagaan ketat itu menyusul penangkapan terduga teroris tadi malam, Kamis (2/5) di jalan Bangka, Jakarta.

Aktivitas Kedubes Myanmar tampak tidak barjalan. Sejumlah pengunjung yang ingin masuk terpaksa harus kembali, karena tidak dibuka pintu. Sejumlah pria asing dan perempuan yang ingin mengunjungi Kedubes tidak diperbolehkan masuk oleh penjaga. "Tidak boleh masuk," kata seorang pria yang kemungkinan berasal dari Myanmar.

Tampak sejumlah mobil barracuda, dua mobil pembawa barikade kawat berduri, dan delapan mobil truk pengangkut polisi tampak terparkir di depan kantor Kedubes Myanmar. Akibatnya, arus lalu lintas disekitar lokasi sangat padat.

Usai Salat Jumat, rencananya Forum Umat Islam (FUI) akan berdemo ke Kedubes Myanmar untuk memprotes aksi kekerasan terhadap etnis muslim Rohingnya.

Seperti diberitakan, penangkapan dua teroris kemarin juga disusul penggerebekan di markas teroris tersebut di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan itu, seorang wanita bercadar juga diamankan. Sejumlah bom siap ledak dan cairan kimia juga disita dari rumah kontrakan tersebut

Penjagaan ketat itu menyusul penangkapan dua terduga teroris, JM alias A dan O, kemarin di Benhil, Jakarta Pusat. Dua teroris itu diketahui berencana meledakkan Kedubes Myanmar di Jl KH Agus Salim, Jakarta Pusat.

Usai Shalat Jumat ini, rencananya akan dimulai unjuk rasa. Selain untuk menjaga aksi teroris, penjagaan itu juga untuk mengamankan aksi demo itu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]