Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Pasca Kebakaran, Sekitar 100 Koleksi Museum Bahari Hangus Terbakar
2018-01-18 08:17:48

Api yang membakar Museum Bahari.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Api yang membakar Museum Bahari, Selasa (16/1) kemarin, selain menghanguskan bagian gedung C dan A juga menyebabkan kerusakan sekitar 100 koleksi museum.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Museum Bahari, Huznizon Nizar mengatakan, pihaknya sudah merampungkan indentifikasi koleksi museum yang terbakar maupun rusak akibat kejadian itu.

"Ada sekitar 100 koleksi kita yang terbakar. Kerugiannya tidak ternilai," ujarnya, Rabu (17/1).

Secara rinci, dijelaskan Soni bagian gedung yang terbakar meliputi lantai 2 Gedung A5 (Ruang Legenda Laut Internasional), lantai 2 Gedung A4 (Ruang Legenda Bahari Nusantara), lantai 1 Gedung C3 (Ruang Miniatur Perahu Tradisional dan Gudang), lantai 2 Gedung C3 (Ruang Alat Navigasi dan Miniatur Perahu Tradisional) dan lantai 2 Gedung C2 (Ruang Perang Laut Jawa).

Sedangkan koleksi yang terbakar di antaranya, perahu asli cadik Bali, perahu asli Pangandaran, perahu asli Sumatera Utara, kemudi kapal, rumah kompas, lukisan pantai dan pelabuhan, maket Pulau Onrust, maket Batavia, perahu Layar Lambo Perahu Mayang, Golekan Lete, serta buku perjalanan perang Laut Jawa.

"Kerusakan gedung berupa atap yang runtuh serta jendela dan pintu yang hangus terbakar," tandasnya.

Sementara, Pasca terjadinya kebakaran, Museum Bahari di Jl Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, akan direstorasi. Restorasi ini akan melibatkan sejumlah tenaga ahli, khususnya di bidang sejarah dan cagar budaya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dibantu tim yang mengasistensikan status World Heritage dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

"Bersama-sama kami ingin memastikan Museum Bahari akan direstorasi," kata Sandi, Rabu (17/1).

Menurutnya, upaya mencegah kejadian serupa terulang di museum-museum yang ada di Jakarta diperlukan pengawasan atau monitoring yang lebih baik lagi. Terutama, terkait instalasi listrik atau jaringan kabelnya.

"Dugaan sementara, kebakaran kemarin dipicu korsleting. Untuk itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus mengintensifkan pengawasan," tandasnya.

Sekadar diketahui, Museum Bahari terbakar pukul 09.00 WIB, Selasa (16/1) kemarin. Selain menghanguskan bangunan museum, si jago merah turut membakar sejumlah koleksi yang ada. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]