Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Pasar Pagi Samarinda Terbakar, 3 Toko Emas Ludes Dilalap Api
Wednesday 15 Jul 2015 18:31:02

Pasar Pagi Samarinda Terbakar, tampak Toko Emas Mahkota Baru yang ludes terbakar.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemilik dan pengunjung Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa sekitar pukul 09.30 Wita, digegerkan dengan kebakaran yang berawal pada toko Mahkota Baru milik Joni Gagarani (45) seorang Pengacara di Samarinda yang disewa oleh seorang warga keturunan yangbernama Chang Mulyadi (70) dan digunakan untuk berjualan emas.

Seorang saksi mata yang yang bernama Sarifudin 50) yang pertama kali ikut membantu memadankan api kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, api yang pertama kali dari toko emas Mahkota Baru, saat itu pemiliknya beserta dua orang membuka pintu dan menghidupkan lampu tiba tiba asap tebal muncul dari belakang yang diikuti ledakan, saya ikut bantu memadamkan api dalam toko, namun alat pemadamnya yang ada tidak berfungsi, sebut Sarifuddin.

"Saat kebakaran saya melihat asap tebal muncul dalam toko bagian belakang yang diikuti dengan ledakan, saya betlari maduk ketoko ikut memadamkan api tapi alat pemadam yang ada dalam toko tidak berfungsi," ujar Sarifudin.

Cuaca yang panas dan letak ruko yang berdempetan membuat asap tebal kian menjadi, api yang telah membakar plafon bagian belakang lantai dua ruko itu sudah menjalar ke bangunan ruko di sampingnya yang merupakan toko penjual peralatan rumah tangga, membuat belasan unit mobil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda dan Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) serta sejumlah relawan yang ektra untuk menguasai api, sehingga tidak menjalar ke toko sebelahnya.

Sebagian kaca depan lantai dua ruko terpaksa dipecah petugas untuk memudahkan menjangkau titik api. Apalagi saat petugas berupaya memadamkan api sejumlah pemilik ruko yang rata-rata warga keturunan enggan membuka pintu rolling door toko.

Satu setengah jam kemudiam api berhadil dikuasai, tercatat ada empat bangunan ruko terbakar dalam peristiwa itu. Namun dua ruko yang juga merupakan toko emas yakni Sari Mas dan Cahaya Mas hanya terkena dampak dari upaya petugas untuk memadamkan api dengan cara menghalau agar api tak merambat ke bangunan ruko lainnya.

Cang Mulyadi kepada pewarta mengungkspkan bahwa, benar kebakaran tersebut berada dibelakang toko emas miliknya, saat itu anak buahnya membuka pintu toko tiba tiba sudah muncul asap tebal dari belakang yang langsung apinya menyalah, namun tidak mendengar adanya ledakan, jelas Cang Mulyadi.

"Saat anak buah disuruh buka toko tiba tiba asap tebal dari arah belakang dan menyala api, tidak ada ledakan, toko saya tidak ada yang tinggal tokonya juga dalam keadaan kosong," ujar Cang Mulyadi.

Kepala BPBD kota Samarinda Robby Hartono kepada wartawan mengatakan bahwa, truk tangga ini kami turunkan agar agar dapat menjangkau titik api yang bisa dilakukan penyemprotan, ujar Roby.

Sementara, Kapolsek Samarinda Ilir mengatakan, sementara belum bisa memastikan penyebab kebakaran, jajarannya sedang mengumpulkan data dan meminta keterangan beberapa orang yang tau asal mula terjadinya kebakaran.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]