Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Pasangan Terpilih Tuding Balik Pemohon dan KPU Sumba Barat Daya Main Mata
Thursday 22 Aug 2013 13:35:59

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Rabu (21/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumba Barat Daya (Termohon), tanggapan pasangan calon terpilih Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha (Pihak Terkait), serta pemeriksaan saksi-saksi Pemohon.

Kuasa Hukum Termohon, Ali Antonius, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan manipulasi ataupun kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada. “Tidak benar melakukan pengurangan atau penambahan suara yang diperoleh oleh Pemohon ataupun Pihak Terkait,” ungkapnya.

Ali mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara telah sesuai dengan mekanisme tata cara pengitungan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, kata dia, dari data C 1 KWK yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Termohon, memang datanya cocok dengan yang diajukan oleh Pemohon. Akan tetapi, Termohon belum dapat melakukan cek silang dengan data-data lainnya, karena seluruh dokumen yang dimiliki Termohon saat ini sedang dalam pengamanan Polres Sumba Barat Daya. Pada saat Termohon ingin meminta data tersebut, pihak Polres Sumba Barat Daya menyatakan bahwa data itu dapat diserahkan hanya dengan seizin para pihak, baik Pemohon (Pasangan Calon Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto), Pihak Terkait, Termohon, maupun Panitia Pengawas Pemilukada.

Hingga akhirnya, Termohon menyerahkan penyelesaian perkara ini seluruhnya kepada MK. “Dalam keadaan dan kondisi seperti ini maka pihak Termohon memohon kepada yang Mulia Hakim Konstitusi untuk memutuskan: satu, menetapkan komposisi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013; dua, menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih; tiga, memerintahkan Termohon melaksanakan amar putusan MK,” papar Ali.

Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, membantah telah melakukan kecurangan selama Pemilukada. “Secara keseluruhan sebenarnya penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya telah berjalan secara demokratis, pleno penghitungan kabupaten (juga berjalan, red) dengan aman tanpa ada protes, dan Pihak Terkait juga telah mengikuti sesuai prosedur yang diberlakukan,” tegasnya.

Malah sebaliknya, Pihak Terkait menuding Pemohon-lah yang telah melakukan berbagai pelanggaran. Heru Widodo mengungkapkan, Pemohon telah melakukan pelanggaran antara lain berupa money politic, adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, hingga intimidasi terhadap saksi-saksi Pihak Terkait yang akan dihadirkan dalam persidangan MK.

Bahkan Pihak Terkait juga menengarai adanya kongkalikong antara Pemohon dengan Termohon dalam perkara ini. Buktinya, data yang dimiliki Termohon telah sama dengan data yang diajukan oleh Pemohon.

“Pihak Terkait dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, dan juga jawaban Termohon, oleh karena, setelah Pihak Terkait baca, angka-angka yang diajukan Termohon telah sama persis dengan yang disampaikan oleh Pemohon,” ujar Heru.

Usai mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, pada kesempatan yang sama Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar juga telah mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/8) pukul 15.30 WIB.(ddi/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]