Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Pasangan Suami Istri Ini Berhasil Gasak 100 Motor Sejak 2018
2020-01-18 08:28:46

Konferensi pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri berinisial RW dan M. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sepasang sejoli ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Tidak main-main, sepeda motor yang berhasil digasak keduanya ditengarai mencapai lebih dari 100 unit.

"Pelaku sudah lebih dari 100 kali melakukan pencurian kendaraan roda dua sejak 2018. Jadi dapat dikatakan hampir setiap hari mereka membawa pulang hasil curian," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/1).

Dalam melakukan aksi, lanjut Yusri, mereka memantau sepeda motor yang diparkir di tepi jalan dan di halaman rumah. Jika dirasa pemilik sepeda motor tersebut lengah, mereka langsung menggasaknya.

"Keduanya berbagi peran, jadi si suami menjadi eksekutornya. Sementara sang istri menunggu di atas motor," jelasnya.

Yusri juga mengatakan, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Apalagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]