Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Pasangan Hati Gugat Kemenangan Pasangan JA Dalam Pemilukada Kota Palopo
Wednesday 17 Apr 2013 09:50:37

Salah satu kuasa hukum pemohon Karmal Maksudi saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo, Sulawesi Selatan di ruang Sidang Panel Lt.4 Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut satu, HM Judas Amir - Akhmad Syarifuddin (JA) dalam putaran kedua pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat pasangan calon nomor urut lima, Haidar Bashir - Andi Thamrin Jufri (HATI), ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Selasa (16/4), pasangan HATI melalui kuasa hukumnya, Karmal Maksudi mengungkapkan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilukada kota Palopo yang dilakukan oleh pasangan JA. Menurut Karmal, pasangan JA telah melakukan memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Palopo, dengan melakukan politik uang melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekertaris Kota (Sekot) Palopo Syamsu Rizal, serta beberapa pejabat pemerintah kota Palopo dan petugas KPU. Karmal mengungkapkan, pertemuan tersebut juga diketahui beberapa warga dan telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palopo berikut barang bukti uang sebesar lima juta rupiah, namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut tidak jelas nasibnya.

Selain itu, kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pasangan HATI juga mempersoalkan adanya intimidasi yang dilakukan Sekretaris Kota (Sekot) Palopo kepada PNS di lingkungan pemkot Palopo untuk mendukung pasangan JA, dengan ancaman mutasi bagi PNS yang tidak melaksanakan perintah itu.

Terhadap tuduhan yang dilontarkan, kuasa hukum Judas Amir-Akhmad Syarifudin, Yasser Wahab dalam wawancara usai persidangan membantah tudingan tersebut. Menurutnya pertemuan pasangan JA dengan Sekot Palopo Syamsu Rizal beserta KPU dilakukan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemilukada kota Palopo, dan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pemohon, pasangan HATI. Mengenai laporan warga kepada Panwaslu, menurut Yasser peristiwa itu terpisah kejadiannya dengan pertemuan koordinasi yang dipersoalkan Pemohon, dan tidak ada kaitannya dengan pasangan JA selaku Pihak Terkait dalam perkara 30/PHPU.D-XI/2013 ini.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (17/4) (hari ini), untuk mendengarkan jawaban KPU Kota Palopo, Tanggapan Pihak Terkait, serta memeriksa keterangan saksi Pemohon.(ilh/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]