Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Partnership Ukur Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Se-Indonesia
Thursday 31 Jan 2013 19:42:58

Suasana dialog Lokakarya dan diskusi terarah Tata Kelolo Pemerinta Seluruh Indonesia, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Lembaga Partnership for Governance Reform biasa disingkat Partenrship sedang menerjunkan lebih dari 100 peneliti dan asisten untuk mengkaji serta mengambil data terkait tata kelola pemerintahan di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di Gorontalo. "Kami tidak hanya mengkaji data-data terkait dengan pemerintahan seperti APBD, Statistik, dan laporan BPK saja, tetapi juga data-data dari lembaga non pemerintah dan dunia usaha," ujar Funco Tanipu, Peneliti Partenrship untuk wilayah Gorontalo pada lokakarya tata kelola pemerintahan, Kamis (31/1)

Partnership melakukan pengukuran terhadap empat sektor tata kepemerintahan yakni, pemerintah (Gubernur dan Legislatif) birokrasi, masyarakat sipil dan dunia usaha. kekuatan empat sektor tersebut akan diukur menggunakan enam parameter goodgovernance, yaitu, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas. "Yang kami nilai bukan hanya dari sisi pemerintah saja, tetapi juga dari sisi masyarakat sipil dan dunia usaha," kata Funco.

Sementara itu, Regional Coordinator IGI dai Jakarta, Muhammad Chozin menuturkan, bahwa pemeringkatan tatakelola pemerintahan provinsi ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Partnership di tahun 2008/2009 lalu. Peningkatan waktu itu mengambil indeks provinsi terbaik, diantaranya DKI Jakarta (skor 6,5), Jawa Timur (skor 6,06), dan Sumatera Barat (skor 5,98). Sementara beberapa Provinsi yang skor indeksnya terburuk diantaranya adalah Sumatera Utara (skor 3,55), Kalimantan Barat (skor 5,98), dan Maluku Utara (skor 4,29).

"Adapun Gorontalo waktu itu berada di rangking 8 dengan skor 5,51, satu tingkat dibawah DIY dan peringkat teratas diantara provinsi-provinsi se-Sulawesi," jelas Muhammad Chozin.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]