Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai UMMAT
Partai UMMAT Dinyatakan Lolos sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
2022-08-12 23:12:35

Tampak Amien Rais dan rombongan Partai UMMAT saat mendatangi kantor KPU Pusat di Jakarta untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai Partai Politik (parpol) calon Peserta Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada, Jum'at (12/8).

Seperti dilansir akun Instagram resmi KPU RI mengumumkan hasil kelengkapan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam akun itu, KPU merilis 21 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tercatat diurutan ke 21.

"Berkas Lengkap dan Telah diterbitkan Berita Acara, untuk Partai Ummat," demikian rilisan KPU RI per 12 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB yang dilihat dan dikutip pewarta.

Kabar baik itu kemudian direspon oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Prof Dr Amien Rais, Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhajir Sodruddin serta segenap pengurus dan kader partai.

Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada KPU RI dan jajaran atas penetapan Partai Ummat sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 setelah berkas serta dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

"Alhamdulillah, Partai Ummat lolos, berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Terimakasih KPU beserta jajarannya. Allahuakbar...!," kata Ridho Rahmadi kepada media, Jum'at malam (12/8).

Sementara, Sekjen Partai Ummat Muhajir Soddruddin menuturkan, jajaran pengurus partai mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih atas kerja keras serta perjuangan dari segenap pengurus dan kader semua, sehingga partai Ummat dapat lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024.

"Terimakasih kepada seluruh kader yang telah bekerja keras dan berjuang sehingga partai Ummat masuk dan lolos jadi peserta Pemilu 2024," ucap Muhajir.

Sebelumnya Partai Ummat mendaftarkan diri sebagai Partai Politik (parpol) calon Peserta Pemilu Tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Jum'at (12/8) pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran ke KPU dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Turut mendampingi Amien Rais, Ketua Umum (Ketum) Ridho Rahmadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) A. Muhajir, Ustadz Sambo, MS Kaban dan sejumlah pengurus serta seribuan kader partai. Rombongan tampak antusias datang dengan mengenakan atribut kebesaran Partai Ummat yang tiba di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 14.30 WIB, diiringi dengan marawis dan iringan musik rebana.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai UMMAT
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]