Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Partai Putin Kehilangan Dukungan Mayoritas
Monday 05 Dec 2011 13:30:18

Vladimir Putin (Foto: Topnews.in)
MOSKOW (BeritaHUKUM.com) – Hasil awal pemilu legislatif di Rusia menunjukkan adanya penurunan tajam dalam dukungan terhadap partai penguasa Rusia Bersatu di bawah Perdana Menteri Vladimir Putin. Sudah 75% surat suara dihitung oleh Komisi Pusat Pemilu, sementara mengindikasikan bahwa hanya 50% warga Rusia mencoblos, turun dari 64% pada dibadingkn 2007.

Pemilu kali ini banyak dipandang sebagai tes popularitas terhadap Putin, yang sudah mengumumkan pencalonannya lagi sebagai presiden bulan Maret. Putin sudah menjabat sebagai presiden dari 2000 hingga 2008 dan dilarang konstitusi untuk mencalonkan diri secara langsung untuk periode ketiga.

Tempat kedua, sementara diduduki Partai Komunis dengan suara 19,3%, sementara Partai Rusia Adil di tempat ketiga dengan 13%. Jika hasilnya benar seperti hitungan awal ini, Partai Rusia Baru, bisa jadi akan kehilangan dukungan dua pertiga mayoritas yang sekarang dinikmatinya yang membuatnya berkuasa untuk mengubah UU tanpa saingan.

Partai oposisi banyak mengeluhkan adanya pelanggaran UU pemilu. Satu-satunya kelompok pemantau independen Rusia, Golos, mengatakan sudah ada laporan sebanyak 5.300 pelanggaran aturan pemilu. Golos, sebagian besar didanai oleh AS dan Uni Eropa.

Menurut Golos, lembaga pemantau yang tidak terkait dengan partai manapun, situs webnya diserang peretas. Sementara Ekho Moskvy, sebuah stasiun radio liberal, juga mengatakan hal yang sama.

Menurut PM Putin, kekuatan asing lah yang mencoba ikut campur dalam proses persiapan pemilu, dimana di Duma, anggotanya mempertanyakan kenapa sebuah lembaga pemantau pemilu yang didanai oleh asing boleh beroperasi di Rusia.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]