Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Emas
Partai PITA Melebur dan Bergabung dengan Partai EMAS Siap Hadapi Pemilu 2019
2016-11-08 15:46:19

Tampak foto bersama pengurus dan kader Partai Emas saat konsolidasi partai di kediaman Ketua Umum Hj. Hasnaeni, SE,MM, Jakarta, Senin (7/10).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) besutan Prof. Dimyati Hartono sebagai peserta Pemilu 15 Tahun yang lalu akan merubah nama menjadi Partai Emas.

Kita ketahui Partai Emas yang telah di deklarasikan oleh Hj. Hasnaeni, MM yang biasa di sapa 'wanita emas' menjadikan partai Emas menjadi alternatif pilihan masyarakat pada Pemilu 2019 mendatang.

Berubahnya nama Partai PITA menjadi Partai Emas melalui musyawarah yang cukup panjang, yang pada akhirnya menempatkan prof. Dimyati Hartono sebagai Ketua Pembina dan H Hasnaeni, MM sebagai Ketua Umum Partai Emas.

"Kita akan mendaftarkan kembali kepengurusan personalian partai Emas yang akan mengtake over partai PITA sebagai wujud rasa kebersamaan yang berazaskan Pancasila," ujar Ketua Umum Partai Emas, Hj. Hasnaeni, MM saat memberikan keterangan pada awak media di Jakarta, Senin (7/10).

Perlu di ketahui, lanjut Hasnaeni bahwa partai Emas segera membentuk kepengurusan di tingkat wilayah sebanyak 34 Provinsi di Indonesia yang akan di daftarkan segera ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Insyaallah partai emas akan melakukan konsolidasi organisasi pertengah tahun 2017 sebagai wujud keseriusan untuk menjadi partai peserta pemilu," tutup Hasnaeni.(bh/yun)


 
Berita Terkait Partai Emas
 
• Hasnaeni Siap Potong Jari Jika Solusi Banjirnya Tak Berhasil
 
• Visi-Misinya Sejalan, Partai Emas Dukung Sugianto Sabran di Pilgub Kalteng
 
• Upaya Konsolidasi Organisasi, Partai Emas akan Segera Bentuk 34 Korda
 
• Partai PITA Melebur dan Bergabung dengan Partai EMAS Siap Hadapi Pemilu 2019
 
• 'Wanita Emas' Hasnaeni Moein Mendeklarasikan Partai EMAS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]