Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Pemilu
Parpol Nonparlemen Usul Pemilu Pakai UU Lama
Tuesday 13 Mar 2012 20:46:42

Pelaksanaan pemilu pada 2009 lalu (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forumlima yang merupakan gabungan lima partai nonparlemen, mengusulkan Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU lama yang mengatur mengenai pemilu, yakni UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.sedangkan RUU Pemilu yang tengah dibahas dan kerap deadlock atau buntu itu, sebaiknya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami mendesak, agar dalam Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU yang lama, yakni UU 10/2008," kata Sekretaris PLH PKN PDP, Didiek Supriyanto kepada wartawan, sebelum diterima Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).

Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sejumlah pengurus dari partai tersebut, mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan usulan sekaligus permintaan partainya itu.

Menurut Didiek Supriyanto, saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) hingga kini belum juga tuntas dan terkesan berlarut-larut. Sementara pelaksaan pemilu saat ini sudah di depan mata. "Saat ini, sebenarnya sudah masuk dalam waktu tahapan pemilu, tapi pembahasan RUU pemilu belum selesai. Atas dasar itu, kami minta agar pemilu mendatang mengunakan UU Pemilu yang lama saja," tegasnya.

Mantan politisi PDIP itu mengatakan, saat ini, fraksi-fraksi di parlemen masih terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu. "Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi di dapil (daerah pilihan-red) dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Dan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas, kami usulkan agar disiapkan untuk pelaksaan Pemilu 2019 saja," tandasnya.(jpc/biz)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]