Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Yordania
Parlemen Perempuan Dunia Desak Pemberdayaan Secara Politis
2016-05-13 19:36:27

Pertemuan Women in Parliaments Global Forum (WIP) 2016 di Yordani. Ada 260 anggota parlemen perempuan dunia yang terlibat dari 89 negara peserta.(Foto: bksap/od)
YORDANIA, Berita HUKUM - Perempuan dan politik kini sudah kian dekat dan hampir sulit dipisahkan lagi. Lewat aktivitas politiklah para perempuan di dunia bisa ikut mengambil keputusan penting menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu, para perempuan dari seluruh parlemen di dunia mendesak pemberdayaan secara politis.

Desakan tersebut bergulir dalam pertemuan Women in Parliaments Global Forum (WIP) 2016 di Yordania (4-5/5) lalu. Ada 260 anggota parlemen perempuan dunia yang terlibat dari 89 negara peserta. Acara dibuka oleh perwakilan Raja Yordania/Ketua Majelis Tinggi (Senat), Faisal Fayez, di ruang sidang Parlemen Yordania. Inilah pertemuan pertama yang diadakan di kawasan Timur Tengah.

Saat membuka acara, Fayez menyatakan bahwa perempuan harus memiliki peran utama dalam perundingan perdamaian dan pembangunan kembali daerah yang terkena konflik. Tanpa melibatkan peran perempuan, tujuan pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai. DPR RI pun mengutus delegasinya ke pertemuan tersebut yang diwakili oleh Sarwobudi Wiryanti Sukamdani (F-PDI Perjuangan) dan Amelia Anggraini (F-Nasdem).

Dalam pertemuan tersebut Wiryanti memaparkan bahwa pada periode 2014-2019, perempuan menempati 17,3 persen kursi parlemen di DPR. Angka ini lebih rendah daripada periode sebelumnya (2009-2014) yang mencapai 18,3 persen kursi parlemen. Namun, ditegaskannya bahwa Indonesia sudah memiliki tindakan afirmatif berupa penetapan kuota perempuan 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Bahkan, lanjut Wiryanti, dalam kesetaraan gender, Indonesia sudah memiliki presiden wanita pertama yaitu Megawati Soekarnoputri Presiden kelima (2001-2004). Berbagai produk legislasi untuk melindungi kaum perempuan juga sudah dihasilkan. Misalnya, UU No.23/2004 yang menjamin penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak perempuan untuk mengambil cuti pada kehamilan dan periode menstruasi. Kini, DPR juga sedang membahas RUU tentang kesetaraan gender.

Sementara Amelia Anggraini menyampaikan bahwa partisipasi perempuan dalam politik telah membawa perbedaan. Perempuan membawa perspektif yang berbeda dalam berpolitik. Dengan keterwakilan perempuan di parlemen, kekerasan politik terhadap perempuan pun bisa diperangi. UU yang dihasilkan memiliki efek positif pada penghargaan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Kemajuan ini, sambung Amelia, telah diwujudkan dalam ratifikasi perjanjian internasional, pengesahan UU, dan pembentukan kebijakan kelembagaan serta program yang membahas isu-isu perempuan. Kini, sudah ada kesetaraan dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menjadi kandidat wali kota, bupati, gubernur, atau anggota legislatif, termasuk presiden.(bksap,mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Yordania
 
• Serangan Teroris di Yordania, AS Keluarkan Peringatan Perjalanan
 
• Parlemen Perempuan Dunia Desak Pemberdayaan Secara Politis
 
• Yordania Komitmen untuk Bebaskan Pilotnya dari Tangan ISIS
 
• Raja Abdullah II Undang Presiden SBY Berkunjung ke Yordania
 
• Pemantau PBB Asal Filipina Dibebaskan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]