Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
2016-12-09 19:25:53

Park Geun-hye menolak tuntutan untuk mundur.(Foto: Istimewa)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan presiden Park Geun-hye karena skandal korupsi. Park terlibat dalam skandal politik yang memicu protes besar yang menuntut pengunduran dirinya selama beberapa pekan terakhir.

Keputusan Majelis Nasional untuk memakzulkan Park itu dilakukan melalui pemungutan suara; 234 suara mendukung pemakzulan dan 56 menolak.

Majelis didominasi oleh partai oposisi dan independen yang ingin dia mengundurkan diri - tetapi butuh sedikitnya 28 suara tambahan dari partai Park, hasil pemungutan suara di parlemen itu menunjukan artinya sejumlah anggota partai Park, Saenuri memilih untuk memecatnya.

Meski pemungutan suara di parlemen memilih untuk memakzulkan Park, tetapi dia tidak akan digantikan segera. Dia akan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya bakal digantikan oleh perdana menteri.

Keputusan itu tetap membutuhkan persetujuan akhir dari sembilan hakim Mahkamah konstitusi, yang memiliki waktu enam bulan untuk berunding.

Hasil pemungutan suara di parlemen itu menunjukkan Park akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang digulingkan di era demokrasi.

Sebelumnya Presiden Korea Selatan Park mengatakan akan menerima hasil pemungutan suara di parlemen.

Orang kepercayaan Park, Choi Soon-sil, dituduh menggunakan koneksinya dengan presiden untuk mendapatkan pengaruh dan keuntungan finansial.

Jaksa mengatakan Park memiliki peran "yang besar" dalam dugaan korupsi. Park membantah tuduhan itu dan menolak tuntutan untuk mundur, dan bersikeras dia akan menyerahkan keputusan kepada parlemen.

Sementara itu Choi, kolega dekat Park, telah didakwa dengan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
• Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
• Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
• Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
• Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
• Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]