Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Uni Eropa
Parlemen Iran Berencana Hentikan Ekspor Minyak ke UE
Wednesday 08 Feb 2012 00:37:56

Parlemen Iran berencana menyetujui larangan ekspor minya ke negara-negara Uni Eropa (Foto: Islamtimes.org)
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Parlemen Iran berencana meloloskan peraturan untuk menghentikan ekspor minyak ke beberapa negara Uni Eropa sebagai langkah balasan atas upaya memberlakukan sanksi terhadap Iran.

Ketua Parlemen Iran Ali Larijani di Teheran, Selasa (7/2), menyatakan bahwa Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri telah membahas masalah tersebut dan menyetujui pemberlakukan aturan tersebut.

Akhir Januari lalu, Uni Eropa menyetujui pemberlakukan embargo ekspor minyak Iran sementara Iran membalas dengan mengancam akan akan memblokir Selat Hormuz , rute ekspor utama untuk pasokan minyak dari Timur Tengah.

Negara Barat dan Israel mencurigai Iran berusaha membangun senjata nuklir. Iran membantah hal ini, berkata programnya bersifat sipil. Spekulasi telah membangun bahwa Israel sedang mempertimbangkan serangan pendahuluan pada fasilitas nuklir Iran.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ramin Mehmanparast menyatakan bahwa sanksi AS terhadap Republik Islam tindakan bermusuhan. Sanksi bahwa negara-negara barat dan AS itu, bukan sesuatu yang baru bagi mereka dan telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun terakhir.

"Sanksi-sanksi ini dianggap adalah tindakan bermusuhan dan itu menunjukkan bahwa Barat dan khususnya Amerika Serikat tidak mengenal Iran. Sanksi itu ingin menghentikan kemajuan Republik Islam dengan memberlakukan tekanan yang tidak logis dan dengan cara yang tidak manusiawi,” katanya, seperti dikutip kantor berita AP.

Sebelumnya, Presiden AS Barack Obama telah memerintahkan pembekuan aset Iran di bawah yurisdiksi AS, termasuk bank sentral negara itu. Hal ini sebagai upaya AS dan sekutunya untuk lebih keras menekan program nuklir kontroversial Republik Islam itu.

AS menyebut tindakan tersebut merupakan langkah tambahan terhadap Iran, yang akan membuat semua properti dan kepentingan lembaga keuangan Iran yang berada di bawah yurisdiksi AS, termasuk Bank Sentral Iran, akan diblokir dan tidak dapat ditransfer, dibayar, diekspor, ditarik, atau atau dikeluarkan.

Dalam perintah eksekutifnya itu Obama mengatakan langkah itu bertujuan untuk melawan praktik penipuan dari bank sentral Iran dan bank lain untuk menyembunyikan transaksi. Sanksi yang berlaku efektif mulai Senin (6/2) itu, dilakukan menyusul meningkatnya ketegangan antara negara-negara Barat dan Iran atas program nuklirnya dan ancaman serangan oleh Israel. (snc/sya))


 
Berita Terkait Uni Eropa
 
• Penjagaan Ketat, Pertemuan Puncak UE di Brussels Dimulai
 
• Inggris Serahkan Permohonan Resmi Keluar dari Uni Eropa
 
• Inggris Keluar dari Uni Eropa, PM David Cameron Mundur
 
• Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
 
• Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]