Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPK
Paripurna DPR Setujui Bahrullah Akbar Menjadi Anggota BPK RI
2016-10-04 19:00:09

Dr. Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CMPM. Sebagai Anggota BPK R saat Paripurna DPR RI, Selasa (4/10).(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK RI. Rapat pada Selasa (4/10) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, DPR, Jakarta.

"Tiba saatnya kita untuk mengabil keputusan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat disetujui?" tanya Taufik, serentak dijawab Para Anggota DPR "Setuju..", lalu Pimpinan Sidang mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyampaikan laporan Komisi XI DPR tentang hasil pembahasan Calon Anggota BPK RI. Setelah melalui proses pemungutan dan perhitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan terbanyak sebagai berikut.

Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Abdul Latief memperoleh 17 suara, dan Anggito Abimanyu memperoleh 9 suara.

Ketentuan tentang pemilihan calon Anggota BPK RI diatur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Udang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan, bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Adapun rangkaian proses yang telah dijalankan oleh Komisi XI DPR diawali dengan membuka pendaftaran Calon Anggota BPK 20 Juni 2016. Sampai batas waktu pendaftaran pada 1 Juli 2016, telah mendaftar sebanyak 25 calon.

Pada 25 Juli 2016, Rapat Internal Komisi XI DPR telah memutuskan 24 calon yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan kepada DPD untuk dimintai pertimbangan.

Pada 19-21 September 2016, Komisi XI DPR telah melakukan proses uji kelayakan terhadap 22 calon, sedangkan dua calon tidak menghadiri proses uji kelayakan. Proses pembahasan satu Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Internal Komisi XI pada 21 September 2016.

Dalam Rapat Internal disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]