Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi Informasi Pusat
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat
2017-09-27 09:54:56

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI mengesahkan tujuh nama calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa (26/9). Seluruh anggota Dewan yang hadir menyepakati hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR.

Pengesahan dimulai dari pembacaan laporan hasil fit and proper test yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Meutya menyatakan bahwa Komisi I sudah menjalankan amanat yang disampaikan pemerintah. Selain itu ia juga menyampaikan soal rangkaian acara fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR, hingga akhirnya terpilih 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2017-2021 dari 21 calon komisioner yang ikut dalam fit and proper test.

"Proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung secara terbuka selama dua hari, dimulai tanggal 13 September 2017 dan berakhir pada 14 September 2017. Setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai dilaksanakan, Komisi I DPR melanjutkan rapat intern Komisi I dalam rangka memilih tujuh orang calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021 yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat," ucap Meutya dihadapan peserta Sidang Paripurna DPR.

Adapun tujuh komisioner KIP yang terpilih tersebut adalah Hendra Alias Hendra J Kede (unsur masyarakat), Arif Adi Kuswardono (unsur masyarakat), Cecep Suryadi (unsur masyarakat), Gede Narayana (unsur masyarakat), Wafa Patria Umma (unsur masyarakat), Romanus Ndau (unsur masyarakat), dan Tulus Subardjono (unsur pemerintah).(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi Informasi Pusat
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat
 
Komisi Informasi Pusat Akan Periksa BPK Terkait Hambalang
 
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik Terkena Sanksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]