Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bank Indonesia
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
2020-07-16 22:21:46

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) periode 2020-2025, kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).(Foto: Ja
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) periode 2020-2025, menggantikan posisi Erwin Rijanto yang masa jabatannya berakhir pada 16 Juni 2020 lalu. Saat menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menaruh harapan akan terpilihnya pimpinan tinggi bank sentral tersebut.

"Komisi XI DPR RI telah melaksanakan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI. Kami mengharapkan proses fit and proper test ini akan menghasilkan sosok yang memiliki integritas moral dan akhlak yang tinggi dengan didukung keahlian dan pengalaman dalam menjalankan tugasnya," kata Dito dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Bank Indonesia Pasal 41 Ayat 1, Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Sesuai ketentuan tersebut, melalui Surat Presiden Nomor R-21/Pres/04/2020 tanggal 17 April 2020 telah mengajukan 3 calon, yakni Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Doni Primanto Joewono.

Sesuai UU, DPR RI dapat meminta calon untuk melakukan presentasi menyangkut visi-misi, pengalaman, keahlian dan kemampuan, serta hal-hal yang menyangkut moral dan akhlak calon DG BI yang diajukan. Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung selama dua hari, pada Selasa-Rabu, 7 hingga 8 Juli 2020, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal sebagai proses pengambilan keputusan pada tanggal 13 Juli 2020.

"Setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat bahwa saudara Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025. Demikian laporan kami, selanjutnya kami mengharapkan agar rapat paripurna dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut," tutup politisi Partai Golkar itu.

Terpilih sebagai Deputi Gubernur baru, Doni Primanto Joewono mengawali kariernya di bank sentral bersama dengan dua calon lainnya, yakni Juda dan Aida. Sebelum menjabat sebagai Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Lembaga Sumber Daya Manusia (SDM), pria kelahiran Surabaya pada tanggal 24 Februari 1965 ini juga sempat menjabat sebagai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat pada periode 2018-2020.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bank Indonesia
 
Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
 
Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
 
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
 
Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
 
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]