Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Para Kepala Kepolisian ASEAN Akan Bertemu di Bali
Wednesday 05 Oct 2011 18:05:30

Para kepala kepolisian negara anggota ASEAN (ASEANAPOL) pada 2009 yang berlangsung di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam (Foto: Ist)
*Keberadaan Nunun dan Neneng ikut dibahas untuk segera dipulangkan

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri menjadi tuan rumah pertemuan kepolisian negara anggota ASEAN (ASEANAPOL). Acara ini akan berlangsung 9-13 Oktober itu digelar di Hotel Grand Hyatt, Bali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan membuka langsung pertemuan yang akan dihadiri 15 Kepala Kepolisian negara Asia Tenggara tersebut.

Fokus pembahasan 15 kepala kepolisian ini, untuk membahas kerja sama penanganan kejahatan lintas negara atau transnasional, khususnya penanganan terorisme. Selain itu, juga digelar pameran peralatan dan atraksi keamanan dari negara perserta yang tergabung dalam ASEAN-Pasific Police itu.

“Polri menjadi tuan rumah pertemuan para kepala kepolisian ASEAN. Acara ini cukup banyak dihadiri, baik wisatawan maupun pengusaha di ASEAN. Kepolisian Jerman dan Inggris akan mengikuti pameran," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).

Selain kejahatan terorisme, lanjut Anton, penanganan kasus korupsi juga ikut dibahas. Dalam kesempatan itu, nanti Polri juga akan membahas buronan kasus dugaan korupsi KPK yang menjadi buronan, yakni Nunun Nurbaeti—istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun—dan Neneng Sri Wahyuni—istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Semua yang berkaitan dengan DPO yang berada di negara-negara mereka, juga akan menjadi fokus pembicaraan di forum itu,” jelasnya.

Perlu diketahui, Nunun Nurbaeti masuk daftar buronan di 188 anggota Interpol, sejak 13 Juni 2011. Begitu pula dengan Neneng Sri Wahyuni yang resmi menjadi buron Interpol pada 20 Agustus 2011 lalu. Penangkapan dan pemulangan mereka hingga kini tak jelas junstrungannya.

Nunun Nurbaeti telah resmi menjadi tersangka pada pertengahan Februari 2011 lalu, dalam kasus dugaan suap traveller cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI sejak akhir Februari 2011. Sedangkan Neneng menjadi tersangka pada 13 Agusrtus 2011 untuk kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kemennakertrans.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]