Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Panti Sosial di Bogor Dirampok, Rp 45 Juta Amblas
Thursday 18 Apr 2013 22:35:17

Ilustrasi.(Foto: Ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Kantor Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) Ciungwanara milik Kementerian Sosial di Jalan SKB No 2 Kampung Kaum Pendak, Kelurahan Karadenan, Cibinong, Bogor, dirampok oleh tujuh orang bersenjata pistol dan golok, Kamis 18 April 2013, sekitar pukul 04.00.

Menurut Kepala PSBG Ciungwanara Cecep Sutriaman, pelaku menggasak uang tunai Rp 45 juta yang tersimpan dalam dua berangkas. Padahal uang baru saja diambil sehari sebelumnya untuk dana operasional penghuni panti. Kasus ini merupakan yang pertama sejak panti ini didirikan pada 1986 lalu. “Pelaku mengikat kedua tangan, tangan dan menutup mata dua petugas keamanan menggunakan lakban,” kata Cecep hari ini.

Saat masuk ke area panti, pelaku mengalungkan sebilah golok di leher Safi'I, 48 tahun, dan Kasiar, 34 tahun, dua petugas keamanan yang dinas malam. "Pelaku juga menodongkan pistol di kepala petugas kami, setelah itu mereka diikat dan disekap di aula," kata dia.

Setelah melumpuhkan dua penjaga gerbang, ketujuh pelaku masuk ke kantor panti dengan cara memesahkan pintu kaca kantor dan kemudian masuk ke ruangan bendahara. "Mereka merusak brankas, menggasak uang tunai, dan satu unit laptop," ujar cecep, seperti yang dikutip dari tempo.co.

Pelaku juga sempat mengacak-acak ruangan itu. Mereka meninggalkan kantor melalui ruang kelas rehabilitasi siswa dengan cara memanjat pagar dan kemudian kabur melalui lapangan.

Penghuni panti rehabilitasi ini mencapai 75 orang dari sejumlah daerah di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung. Panti ini merawat dan membina klien maksimal sampai berusia 35 tahun.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong Ajun Komisaris Subekti mengatakan tim identifikasi Polres Bogor sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. "Di lokasi, kami menemukan golok dan obeng yang diduga milik pelaku," kata dia.

Untuk menelusuri jejak pelaku, kepolisian juga menerjunkan anjing pelacak dari Brimob Kelapa Dua. "Dua orang petugas keamanan yang menjadi korban penyekapan masih kita mintai keterangan," kata Subekti.(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]