Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil Dinas Negara
Pantauan Satgas, Masih Ada Mobil Dinas yang Beli Premium
Wednesday 31 Oct 2012 13:23:08

Pantauan Satgas saat pengisian BBM mobil Dinas di SPBU.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Hemat Energi dan Air melaporkan, masih ada pembelian BBM premium bersubsidi oleh kendaraan dinas Pemerintah berplat hitam dan tidak berstiker.

"Selain mobil dinas yang membeli premium, Satgas juga masih menemukan pembelian BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon oleh BUMN dan BUMD," demikian disampaikan Satgas Monitoring Hemat Energi dan Air dalam laporannya yang diterima redaksi esdm.go.id, Selasa (30/10).

Satgas menyampaikan, sehubungan dengan kegiatan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, tim telah melakukan pemantauan lapangan penghematan BBM di SPBU untuk wilayah Jadebotabek.

Terkait pembelian dengan sistem kupon, Satgas telah mengirim surat ke PT. Pertamina agar dilakukan pelarangan penjualan BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon di SPBU Jawa dan Bali, serta menganjurkan penggunaan sistem kupon untuk pembelian Pertamax.

Satgas mencatat beberapa kasus khusus pelanggaran Permen ESDM No. 12 tahun 2012 lainnya, diantaranya oknum mobil/motor plat merah menolak isi Pertamax, oknum mobil Plat TNI – POLRI, mengganti plat nomor dinas dengan plat nomor sipil serta menolak isi Pertamax, adanya Surat Edaran yang melarang mobil dengan plat nomor tertentu mengisi BBM Premium, Operator isi mobil branding BUMN (PLN, Bank Mandiri, dll).(ko/esd/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]