Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Advokat
Pansus RUU Advokat Tetapkan Mekanisme dan DIM Pembahasan
Thursday 04 Sep 2014 15:00:05

Ilustrasi. Depan gedung kantor DPR DPD MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM melakukan Rapat Kerja untuk penetapan jadwal dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI tentang Advokat yang telah diklaster sedemikian rupa supaya pembahasan lebih efektif.

“Kita lakukan pembahasan seefektif mungkin, waktu hampir 3 minggu ke depan, sebab tanggal 30 September periode DPR sekarang ini berakhir. Saya harap Anggota Pansus dan Pemerintah bisa lebih fokus memberikan perhatian dalam rangka pembahaan RUU tentang Advokat,” kata Ketua Pansus Advokat Sarifuddin Sudding, Rabu (3/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Sudding menerangkan bahwa terdapat 345 DIM yang telah diklaster, menjadi 213 bersifat tetap, 21 bersifat redaksional, 78 bersifat substansi, 6 DIM substansi baru, dan 27 DIM Penjelasan.

“Hal subtansi dalam RUU diantaranya ada beberapa hal yang baru yaitu tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional, dan Majelis Kehormatan Advokat,” papar Suding dengan menambahkan bahwa pengalaman dalam Kunjungan Kerja Pansus ke beberapa daerah antara oranisasi dengan organisasi yang satu tidak saling bersinergi. Itu yang tidak diharapkan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam raker tersebut menyatakan bahwa unsur yang mewakili Pemerintah antara lain Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kemenhukham dan Kemensekneg.

Raker ini rerupakan Rapat ke-dua antara Pemerintah dengan DPR RI untuk membahas Rancangan UU tentang Advokat, sebelumnya pada tanggal 21 November 2013 telah dilaksanakan rapat kerja pertama dengan agenda penyampaian pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU tentang Advokat.

Selanjutnya, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa hal yang perlu dibahas dalam Pansus antara lain urgensi dan prioritas dilakukannya perubahan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga dapat memenuhi azas tujuan serta azas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedua, syarat pengangkatan sebagai advokat agar dapat menjamin tingkat profesionalitas seorang advokat. Perlu dibahas mengenai usia minimum untuk diangkat sebagai advokat dan batas atas usia minimum untuk diangkat sebagai advokat, serta batas masa lima tahun untuk mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri dan hakim yang dapat diangkat sebagai advokat.

Ketiga, pengambilan sumpah dan janji. Perlu dipertimbangkan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan oleh organisasi advokat, mengingat profesi advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum dalam lingkup sistem peradilan.

Keempat, organisasi advokat. Memperhatikan kepentingan peningkatan kualitas profesi advokat sebagai wadah bagi para yang mulia officium nobile, dan sebagai profesi yang mandiri advokat memerlukan suatu wadah yang berfungsi untuk menciptakan dan menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi tersebut. “Diperlukan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan perkembangan kebutuhan profesi advokat yang sekaligus juga berperan untuk dapat meningkatkan kualitas profesi advokat,” tegasnya.

Sedangkan kelima, Dewan Advokat Nasional, Pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, namun perlu pembahasan secara mendalam.(as/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]