Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pansus Pemilu
Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
2017-05-24 08:20:50

Ilustrasi. RUU Pemilu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah menetapkan sifat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pansus memutuskan keanggotaan KPU & Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat permanen.

"Hampir semua fraksi setuju bahwa KPU dan Bawaslu itu sifatnya tetap, tidak ad hoc lagi. Tapi intinya keputusan soal KPU dan Bawaslu itu, sudah tetap," jelas anggota Pansus Pemilu Supratman Andi Agtas sesaat setelah pengambilan keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Sembilan fraksi menyetujui keanggotaan KPU dan Bawaslu permanen. Sementara, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui dengan catatan keputusan tersebut hanya berlaku hingga Pemilu 2019 saja. Sebaliknya, pada tahun 2024, F-PDI Perjuangan mengusulkan keanggotaan Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat ad hoc.

"Ini akan menjadi catatan, akan dimintai pendapat kepada fraksi-fraksi apakah usulan ini bisa diterima atau tidak, untuk menjadi catatan dalam pasal peralihannya," ungkap politisi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan penguatan Bawaslu memang diperlukan terkait dengan penambahan kewenangannya. Sisi lain, hal ini ditujukan untuk memberikan kesetaraan posisi antara KPU dan Bawaslu.

"Bagaimana mungkin KPU yang menjadi bagian pengawasan, tapi posisi Bawaslu sebagai pengawas itu ad hoc," tandas politisi dari F-Gerindra ini.

Rapat pengambilan keputusan terhadap 14 materi krusial dalam Panja berlangsung sangat dinamis dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajaran. Rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB malam ini.(ann/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pansus Pemilu
 
• Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
 
• Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
 
• Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
 
• Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
 
• DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]