Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pansus Pemilu
Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
2017-07-03 16:07:53

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon mengatakan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilu segera tuntaskan lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang belum menemukan kesepakatan, paling lambat tanggal 20 Juli 2017.

"Pansus harus menemukan kesepakatan lima isu itu, kalau tidak bisa dengan mufakat ya voting, paling lambat tanggal 20 Juli, tidak boleh lebih," tegas Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Salah satu isu krusial yang belum menemukan kesepakatan, lanjut Fadli yaitu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Terkait permasalahan itu, Ia mengusulkan Presidential Threshold(PT) harus 0% atau dihapus. Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) yang akan digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang.

"Yang paling ngotot masalah presidential threshold kan pemerintah. Sudah jelas-jelas serentak masih memaksakan presidential threshold. Ini tidak masuk akal, tidak nalar," kritisi Fadli.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan, logikanya, jika pelaksanaan Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, maka tidak ada lagi ambang batas presiden. Zero bahkan harus dihapuskan. Sebaliknya, menurut Fadli, harus ada peningkatan untuk ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).

"Ini termasuk yang paling diperdebatkan dan kelihatannya pemerintah memaksakan ambang batas presiden 20 persen," ungkap politisi dari F-Gerindra ini seraya menegaskan tarik-menarik antara DPR dan pemerintah dalam pembahasn RUU pemilu dinilai karena ada kecenderungan pemerintah yang menginginkan munculnya capres-cawapres tunggal.

"Kita dalam konstitusi boleh atau berhak untuk memilih dan dipilih, jadi setiap WNI tidak boleh di persulit untuk dipilih, Jangan dibikin seolah-olah calon tunggal," pungkasnya.

Selain masalah presidential threshold, empat masalah lainnya antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi di DPR.(rnm/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pansus Pemilu
 
Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
 
Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
 
Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
 
Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
 
DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]