Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
Pansus Pelindo II Desak Lino Diberhentikan Sementara
Monday 30 Nov 2015 09:38:12

Tampak Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.(Foto: Jaka/parle/tt)
JAKARTA, Berita HUKUM- Pansus Angket Pelindo II DPR RI mendesak agar Dirut PT. Pelindo II, RJ Lino, diberhentikan sementara agar tak mengganggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan Pansus. Desakan pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Pada Kamis pagi (26/11) lalu, delegasi Pansus Pelindo II menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI berisi permohonan pemberhentian sementara Dirut Pelindo II. Sedianya Pansus akan memberikan langsung surat permohonan tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Namun, karena persoalan adminstrasi, surat urung dibawa langsung dan menunggu dibahas oleh Pimpinan DPR terlebih dahulu.

Hadir dalam pertemuan di lantai 4 Nusantara III itu, para anggota Pansus, yaitu Nurdin Tampubolon (F-Hanura), I Putu Sugiartana (F-Gerindra), Wahyu Sanjaya (F-Demokrat), Mukhlisin (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), dan Mohamad Hekal (F-Gerindra). Hadir pula utusan dari Serikat Pekerja JICT yang menjadi korban PHK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, hak DPR untuk mengajukan pemberhentian Dirut Pelindo II. Dan Pimpinan DPR akan menjaga hak konstitusional DPR itu untuk menyelidiki suatu kasus hingga terungkap secara jelas dan tuntas. Menurut Fahri, proses penyelidikan yang dilakukan DPR kerap kali mendapat tantangan besar. Dan Pimpinan DPR akan ikut membantu mengawal kerja Pansus ini.

Mengenai beberapa pihak yang tak mau datang memberi keterangan di hadapan Pansus, Fahri mengatakan, DPR sudah menjalin kerja sama dengan Polri untuk mengambil tindakan hukum. Bila ada pihak yang tiga kali dipanggil tak hadir, maka DPR bisa meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa dan menghadirkannya ke rapat Pansus DPR.

“Bila diperlukan bantuan surat menyurat kepada pemerintah, Pimpinan DPR akan memfasilitasi sekaligus mem-back up secepatnya,” ujar Fahri dalam pertemuan tersebut. Sementara itu SP JICT juga menyampaikan, selama Pansus Pelindo II bekerja, banyak teror dan intimidasi kepada para karyawan, hingga aksi pemecatan sepihak. Dan Pansus maupun Pimpinan DPR akan membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di JICT.

Untuk itulah, Pansus sudah meminta secara resmi agar Dirut Pelindo II diberhentikan sementara agar tak melakukan intervensi dengan membuat kebijakan yang merugikan karyawan. Bila kelak ia tak terbukti bersalah akan dikembalikan ke posisinya semula. Ini juga agar kerja Pansus optimal, tidak diganggu oleh kebijakan-kebijakan baru yang mengacaukan kerja Pansus itu sendiri.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]