Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Pansus Freeport Sudah Mendesak Dibentuk
Friday 18 Dec 2015 16:43:20

Ilustrasi. Tambang Freeport.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana pembentukan Pansus Hak Angket Freeport terus bergulir kuat. Saatnya merebut kedaulatan negara dengan mengembalikan lahan tambang Freeport ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tahun 2021 tambang Freeport harus sudah dikelola anak negeri. Tak perlu ada lagi pembicaraan negosiasi perpanjangan kontrak karya.

Demikian mengemuka dalam pertemuan Pimpinan DPR RI dengan delegasi yang menamakan dirinya Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk menyadarkan semua anak bangsa agar segera merebut Freeport dari tangan asing. Untuk itu, Pimpinan DPR langsung menyambut antusias usulan pembentukan Pansus Freeport ini. Tim transisi pengambilalihan Freeport pun perlu segera dibentuk.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, Pansus nanti bisa melakukan investigasi total atas semua perjanjian kontrak karya Freeport yang telah beroperasi selama 48 tahun di tanah Papua. Kebobrokan dan kezaliman bisa terbongkar selama Freeport beroperasi. “2016 adalah tahun merebut kembali Freeport,” tandas Fahri Hamzah dalam pertemuan yang berlangsung, Jumat (18/12) di Gedung Nusantara III, DPR RI.

Tahun 2016 nanti adalah momentum baik untuk mengingatkan semua elemen bangsa agar secara masif mewacanakan pengembalian Freeport. Selama ini, tanah dan air dari bumi Papua dijual ke luar negeri. Yang ditinggalkan hanya tailing, limbah pertambangan. Delegasi petitor juga menyerukan agar Indonesia tak perlu takut pada ancaman asing. Indonesia harus berdaulat menentukan nasibnya sendiri. 48 tahun kekayaan alam Papua dikuras habis.

Pertemuan tersebut dihadiri lengkap oleh semua Pimpinan DPR, baik Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Hadir pula para petitor yang menandatangani petisi ini, yaitu Marwan Batubara, Laode Ida, Lily Wahid, M. Hatta Taliwang, Chandra Tirta Wijaya, Adang Ruchyatna, dan lain-lain. Ada 202 tokoh nasional yang ikut menandatangani petisi ini, diantaranya Amie Rais, Din Syamsuddin, Sri-Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Siti Zuhro, Mochtar Pabotinggi, Hariman Siregar, Effedi Gazali, Poppy Dharsono, dan Ichsanuddin Norsy.

Fahri sendiri mengungkapkan, saat ini usulan pembentukan Pansus Freeport yang masuk ke meja Pimpinan DPR baru 25 orang. Diharapkan, tahun depan tanda tangan anggota semakin banyak. Ini untuk menunjukkan keseriusan DPR dalam membentuk Pansus Freeport. “Kita harapkan bisa lebih dari 50 persen tanda tangan anggota DPR.” Sementara Fadli Zon sendiri mengatakan, segera meneruskan petisi ini ke fraksi-fraksi agar segera dibentuk Pansus Freeport.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]