Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
HAKI
Pansus DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU Hak Cipta
Monday 15 Sep 2014 16:18:41

Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta DPR dan Pemerintah menyetujui revisi RUU tentang Hak Cipta untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat paripurna yang akan datang.(Foto: naefurodji/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta DPR dan Pemerintah menyetujui revisi RUU tentang Hak Cipta untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat paripurna yang akan datang. Persetujuan dicapai dalam raker yang dipimpin Ketua Pansus Didi Irawadi Syamsuddin dengan Kemenkumham Amir Syamsuddin didampingi pejabat Kementerian terkait, di Ruang Pansus C Gedung DPR, Senin (15/9).

Sebelumnya wakil 9 fraksi di DPR menyampaikan pendapat akhir mini yang intinya menerima dan menyetujui naskah RUU yang dibahas Panja. Ketua Panja revisi atas UU No.19/tahun 2002 Deding Ishak dalam laporannya antara lain menyebutkan bahwa perlindungan hak cipta diputuskan dalam jangka waktu lebih panjang. Ini sejalan dengan perlindungan di berbagai negara sehingga dalam RUU Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan perlindungan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

RUU ini juga mengatur mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan jaminan obyek fidusia. Kemudian seorang menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan norma larangan, pemidanaan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan secara komersial dalam hal penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerbitan, pengumuman, komunikasi serta pengaturan sanksi pidana terhadap pembajakan. Pengaturan mengenai pemidanaan ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan tindak pidana yang dimaksud dalam UU ini adalah delik aduan.

Menkumham Amir Syamsuddin mengharapkan dengan disetujuinya RUU ini dapat terbentuk legislasi yang komprehensif dalam rangka memberi perlindungan hak cipta secara optimal dan pengembangan ekonomi kreatif dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteran umum sebagaimana amanat UUD 45.

Dalam kesempatan ini anggota Pansus mengusulkan diadakannya launching (peluncuran) atas keberhasilan menyelesaikan pembahasan RUU Hak Cipta, dengan suatu acara syukuran termasuk mengundang para artis. Usulan ini diamini anggota dewan lainnya dan juga pemerintah.

“ Ini suatu peristiwa penting yang patut dicatat dan dirayakan. Karena UU ini pada akhirnya akan menempatkan negara kita sebagai negara yang lebih bermartabat di mata dunia. Karena itu saya siap saja menjadi sponsor acara nanti,” katanya disambut tepuk tangan para anggota Pansus.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]